Kabarbanten.com – Ratusan buruh Tangerang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Cabang BPJS Citra Raya, Cikupa, Rabu (23/2/2022).
Ratusan buruh menuntut agar Mentri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pantauan lapangan, ratusan buruh menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk, baligho dan meneriakan yel.- yel hidup buruh. Buruh juga mendesak agar menteri tenaga kerja meccabut keputusan tersebut, karena sudah jelas merugikan buruh.
“Kami buruh yang tergabung dalam serikat buruh SPSI akan terus menyuarakan tuntutan kami sampai Menaker mencabut Permenaker,” kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Rustam.
Rustam mengatakan, keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 Tahun atau masuk usia pensiun.
“Seluruh buruh Tangerang menolak Permenaker tersebut dan kami akan terus menggelar demo besar – besaran, sampai menaker mencabutnya,” terangnya. (YAT)