Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Takut Swab Antigen, Ibu dan Anak Palsukan Surat Bebas Covid-19

kabarbanten.com
21 Mei 2021
Takut Swab Antigen, Ibu dan Anak Palsukan Surat Bebas Covid-19

Kabarbanten.com- Lantaran takut melakukan swab antigen, satu keluarga di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk bisa lolos mudik ke Tegal.

Pelaku berinisial SN dan AS adalah ibu dan anak yang melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19, keduanya diketahui memalsukan setelah ada pemeriksaan dari pegawai kelurahan untuk mendata mereka karena habis mudik dari Tegal.

Kepolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kedua pelaku ini memalsukan dengan mengedit surat keterangan bebas Covid-19 dengan menggunakan sebuah laptop. Keduanya, mencatut sebuah klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut.

ADVERTISEMENT

“Petugas kelurahan yang didampingi oleh anggota Babinsa dan Babinkamtibmas langsung mengecek surat tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tersebut palsu,”ujarnya.

Deonijiu menambahkan, kedua pelaku sebelum berangkat ke Tegal mendapatkan SIKM dari kelurahan dengan menggunakan surat palsu tersebut. Makanya, keduanya mendapatkan SIKM dan bisa mudik ke Tegal.

“Jadi mereka menggunakan surat ini untuk pergi pulang, mereka bisa lolos dari petugas karena ada surat yang dibuat oleh keduanya,”paparnya.

Ia menjelaskan, keduanya takut untuk melakukan swab antigen, padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah membuka posko swab antigen gratis bagi masyarakat. Akan tetapi, karena takut makanya mereka memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

“Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas Covid-19. Silahkan datang ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata positif, maka akan ada petugas medis yang siap melayani,”ungkapnya.

Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, keduanya di jerat pasal 268 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Taman Bambu Ganti Konsep, Pemkot Tangerang Kucurkan Anggaran

Next Post

Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara di Bangun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Related Posts

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved