Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

kabarbanten.com
18 November 2024
Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11/2024).

Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengabulkan penambahan frasa pejabat daerah dan Tentara Negara Indonesia (TNI) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam aturannya.

Oleh karena itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN di Tangsel mengenai peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” ucapnya.

Prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamananan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjut Tabrani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.

“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” jelasnya.

Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Lebih lanjut, ia mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.

“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pjs Wali Kota Tabrani Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada Tangsel

Next Post

Pospekot Tangsel 2024 Resmi Ditutup, Pjs Wali Kota Apresiasi Prestasi dan Akhlak Santri

Related Posts

58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel
Tangerang Selatan

58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

kabarbanten.com
30 April 2026
Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan

Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

kabarbanten.com
30 April 2026
Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Tangerang Selatan

Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

kabarbanten.com
30 April 2026
Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

kabarbanten.com
30 April 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita

kabarbanten.com
30 April 2026
Pemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh

kabarbanten.com
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

30 April 2026
Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

30 April 2026
Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

30 April 2026
Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

30 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved