Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

kabarbanten.com
18 November 2024
Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11/2024).

Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengabulkan penambahan frasa pejabat daerah dan Tentara Negara Indonesia (TNI) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam aturannya.

Oleh karena itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN di Tangsel mengenai peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” ucapnya.

Prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamananan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjut Tabrani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.

“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” jelasnya.

Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Lebih lanjut, ia mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.

“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pjs Wali Kota Tabrani Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada Tangsel

Next Post

Pospekot Tangsel 2024 Resmi Ditutup, Pjs Wali Kota Apresiasi Prestasi dan Akhlak Santri

Related Posts

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Tangerang Selatan

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

kabarbanten.com
18 Agustus 2026
Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Tangerang Selatan

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

kabarbanten.com
17 Agustus 2026
Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

kabarbanten.com
17 Agustus 2026
Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

kabarbanten.com
17 Agustus 2026
Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Tangerang Selatan

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

kabarbanten.com
14 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Tangerang Selatan

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

kabarbanten.com
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

18 Agustus 2026
Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

17 Agustus 2026
Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

17 Agustus 2026
Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

17 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved