Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024. SK diberikan kepada Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman yang selanjutnya menyerahkannya pada perwakilan kedua provinsi, di Jakarta Pusat, Kamis (19/11) pagi.
Disampaikan Menpora saat penyerahan SK tersebut, SK penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 ini terasa cukup lama diberikan karena terlebih dahulu dilakukan revisi aturan lama yang hanya mengenal satu provinsi untuk menjadi tuan rumah.
“Saat ini tempatnya ada di dua provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah. Maka kami upayakan untuk revisi aturan PP Nomor 17 Tahun 2007, alhamdulillah sudah selesai,” ucapnya.
Dengan sudah diterimanya SK, Menpora minta kedua provinsi segera duduk bersama, bersinergi, dan berkoordinasi dengan KONI Pusat dan daerah, sehingga semua bisa direncanakan dengan baik dan tidak menyisakan permasalahan usai gelaran.
“Ini sejarah, pengalaman pertama PON diselenggarakan secara bersama, dan kepercayaan diberikan kepada Aceh dan Sumut. Saya ingatkan betul dari awal, karena ini pertama dua provinsi semua harus diatur benar-benar, Aceh dan Sumatra Utara memiliki kesetaraan, harus padu termasuk dengan KONI Aceh dan KONI Sumatra Utara,” ujarnya. Ditambahkannya, pemerintah melalui Kemenpora dan KONI Pusat akan memantau jalannya persiapan.
Lebih lanjut, Zainudin menekankan tentang pembangunan venue dan pengelolaan pascapenyelenggaraan. Seluruh fasilitas yang dibangun harus didesain dengan memperhatikan standar internasional, sehingga sarana prasarana tidak hanya digunakan saat PON tapi bisa secara berkesinambungan dimanfaatkan untuk even-even dan tempat pembinaan atlet.
“Penting lagi tentang venue, harus dibuat berstandar internasional, agar nanti bila dipakai untuk even tidak lagi renovasi yang justru akan memakan banyak biaya, pikirkan dan desain dari sekarang,” tegasnya.
Disampaikan Zainudin, banyak realita bahwa pembangunan yang menggebu dari PON-PON sebelumnya, menyisakan venue-venue atau sarana prasarana yang kurang bermanfaat setelahnya.
“Euforia biasanya pada saat membangun, namun tidak dipikirkan setelahnya dipakai untuk apa. Perlu dipikirkan bagaimana menggabungkan dengan kegiatan ekonomi, kesehatan, dll, sehingga akan terus hidup dan bermanfaat,” ujar Menpora mengingatkan.
Kadispora Provinsi Aceh Dedy Yuswandi mengungkapkan sudah lama menunggu SK tersebut. Aceh, ujarnya, telah menyiapkan lahan yang akan dibangun menjadi fasilitas dan venue olahraga untuk PON 2024 mendatang. Bahkan dari 110 hektare lahan yang sudah disiapkan, pemerintah Aceh telah menambah 60 hektare lahan lain yang akan dibebaskan untuk dibangun Stadion Utama.
“Kami sudah sangat siap dengan segala persiapan menjadi tuan rumah PON 2024. Dengan keluarnya SK ini, kami tetap meminta dukungan pemerintah pusat, bukan hanya anggaran tapi juga teknis supaya penyelenggaraan PON Aceh dan Sumut bisa terselenggara dengan baik,” ujar Dedy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina menyebut sangat berterima kasih atas penunjukkan daerahnya sebagai tuan rumah PON 2024. Seperti Aceh, Sumut juga mengaku sudah memulai persiapan pembangunan fasilitas olahraga.
“Seluas 300 hektare kawasan olahraga Sumut telah kami selesaikan. Masterplan sudah kami buat dan sudah kami diskusikan, terkait desain yang saat ini sudah mulai kami kerjakan. Kami perlu belajar dari pengalaman provinsi lain agar pasca-event nanti venue kita bisa tetap dimanfaatkan dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan provinsi,” jelas Sabrina. (HUMAS KEMENPORA/UN)