Tiga pemuda, D (16), ROR (17), dan MSA (14) diamankan Polres Tangsel lantaran mengeroyok MIH (18) hingga meninggal dunia di Pamulang.
“Opsnal gabungan Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, Selasa, (26/7/2022).
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Pamulang II depan Froozen Food Prima. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
“D berperan membacok menggunakan celurit ke bagian leher. ROR peran memukul menggunakan stik golf ke bagian punggung yang menyebabkan korban terjatuh. Sementara MSA berperan memukul korban menggunakan bambu ke bagian kaki,” terang Aldo.
Setelah mengeroyok korban, lanjut Aldo, ketiga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara MIH dilarikan ke RSUD Tangerang Selatan. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.
“Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat luka benda tajam di bagian leher, sehingga mengakibatkan pendarahan,” tutup Aldo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (ray/WT)