TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Kronjo, Senin (23/10/2023). Tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang berada di dua kecamatan tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan galian tanah merah. Karena sudah mengganggu Trantibum kami melakukan tindakan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab aktivitas,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Selain itu, Agus menegaskan, penindakan ini sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan Trantibum dan membuat keresahan masyarakat sekitar.
“Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di dua aktivitas galian tersebut, terdapat alat berat yang dipergunakan aktivitas ‘cut And fill’ di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru dan Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.