Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Rumah Kontrakan di Tangerang Produksi Ekstasi, Ribuan Butir Disita 

kabarbanten.com
18 Maret 2021
Rumah Kontrakan di Tangerang Produksi Ekstasi, Ribuan Butir Disita 

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 19.30 wib.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Saat penggeledahan, kata Kapolres, menemukan 1.850 butir. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya.

“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakkan tersebut, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Bagi para Guru di Makassar

Next Post

Resmikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Presiden: Bermanfaat untuk Kurangi Banjir di Makassar

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved