Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

kabarbanten.com
27 Maret 2021
Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

Kabarbanten.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menindaklanjuti keresahan warga Anggrek Loka, Anggrek Serat, Sektor 2.2 BSD terkait adanya rumah yang beralih fungsi menjadi hotel melati, Jumat (26/3/2021) malam.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menggerebek hotel di Jalan Rawa Buntu Utara, Serpong, Tangsel. Dari razia tersebut, Satpol PP bersama unsur Polri-TNI berhasil mengamankan 16 pasangan mesum.

“Terkait dengan laporan warga maupun temuan yang bisa kita buktikan di empat titik, yang pertama kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan dengan tarif jam-jaman, yang kedua di penginapan yang diindikasikan terjadi praktik prostitusi juga kita buktikan kita monitor dan kita lakukan penggrebekan,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Sabtu (27/3/2021).

ADVERTISEMENT

“Ternyata kita temukan dari empat titik yang kita razia kita tangkap. Kita temukan 16 pasang yang bisa kita jaring untuk berikutnya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Menurutnya, beberapa wanita yang terjaring juga merupakan wanita booking online (BO) melalui aplikasi MiChat hingga ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai.

“Melalui me chat yang bisa kita buktikan, kita cek ternyata ada perlakuan semacam itu. Dan, ada alat kontrasepsi yang kita temukan di beberapa kamar tadi, bahkan satu orang ada yang sudah lebih dari dua alat kontrasepsi yang digunakan, artinya nanti akan kita tanya, masuk jam berapa sudah, berapa jam, dan jam sekian sudah menggunakan tiga alat kontrasepsi,” papar Sapta.

Nantinya, jika memang pengelola terbukti melanggar Perda nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban masyarakat akan dilakukan pemanggilan serta diberikan sanksi.

Baca Juga: Sunmori di BSD, 20 Motor Berknalpot Bising Ditindak Polisi

“Tentunya gini semua yang melanggar aturan terkait dengan Perda, terutama Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kalau dilanggar tentu semua kita beri sanksi. Baik pelaku usahanya maupun orang yang memerankan di dalamnya,” tandasnya. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Next Post

Presiden: Jadikan Peringatan Nyepi sebagai Momentum Introspeksi dan Jaga Keharmonisan

Related Posts

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

Benyamin Davnie Dorong UMKM di Tangsel Terus Berkembang Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

28 Oktober 2025
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ichsan Ajak Generasi Muda Tangsel Jaga Nilai Perjuangan dan Nasionalisme

28 Oktober 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

28 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved