Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Kabar Banten
29 April 2024
PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Para pedagang diminta segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kuasa hukum, Deden Syukron, mengatakan, putusan banding PTUN Jakarta tersebut semakin menguatkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang sebelumnya telah dimenangkan di PTUN Serang. Putusan itu juga menguatkan upaya penertiban kios dan los pedagang untuk dipindahkan ke TPSP.

“Maka dengan dasar Putusan PTUN Jakarta, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan memiliki kejelasan hukum yang semakin kuat, karena permohonan penundaan yang dilakukan pada tingkat pertama dan banding merupakan judex factie (pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim) dari proses hukum acara di PTUN. Permohonan penundaan penertiban tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh pengadilan,” kata Deden, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT menguatkan Putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan Revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM).

Dengan begitu, revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus berlanjut dan tidak menemui kendala lagi. Pihak penggugat pun tidak dapat mengajukan kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum selanjutnya karena objek yang disengketakan sudah tidak ada.

Deden menjelaskan, putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum (judex jurist), bukan aspek fakta (judex factie). Sedangkan keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh MA.

“Kalau pun mereka akan mengajukan kasasi di MA itu konteksnya Judex Jurist (pemeriksaan aspek hukum oleh majelis hakim) maka impossible, tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan atau tidak mungkin mengabulkan ditundanya proses penertiban karena objeknya sudah tidak ada, karena objek tersebut ada di Judex Factie, bukan ada di Judex Jurist, jadi tidak mungkin dia memulihkan untuk ditunda pelaksanaan penertiban, sementara objek yang ditertibkan itu sudah tidak ada, makin impossible. Karenanya kami memaknai bahwa putusan PTUN Jakarta ini telah memenangkan revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Deden.

Menurut dia, pihak terkait bisa mengajukan kasasi peninjauan kembali. Namun, kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi judex factie (aspek fakta) dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta. Faktanya bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan, yaitu sudah tidak ada bangunan sehingga tidak mungkin lagi dipulihkan.

“Makna dari permohonan penundaan atau penundaan dari pelaksanaan penertiban, adalah permohonan diajukan sebelum eksekusi objek yang akan dieksekusi. Kalau objek yang akan dieksekusi sudah ditertibkan sudah tidak ada, maka kehilangan makna permohonan penundaan itu. Jadi, peluang untuk dikabulkannya permohonan yaitu sebelum penertiban dan pada tahapan pemeriksaan judex factie bukan pada tahap judex juris,” pungkas Deden.

Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti menyampaikan, Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana.

Ia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke TPSP yang telah disediakan.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini. Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” imbuh Finny.

Sebagai informasi, Revitalisasi Pasar Kutabumi merupakan salah satu program prioritas Pemkab Tangerang untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pasar baru yang akan dibangun nantinya diharapkan akan menjadi pusat perdagangan modern yang mampu menampung lebih banyak pedagang dan pembeli.

ADVERTISEMENT
Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Disporabudpar Kabupaten Tangerang Titipkan Misi Juara Umum POPDA 2024 kepada Para Pelatih

Next Post

Diskominfo Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata Kabupaten Tangerang

Related Posts

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved