Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, didampingi Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra serta Anggota Komisi V Heri Handoko dan Hilmi Fuad menerima audiensi dari PT. Lotte Chemical Titan, Jumat (16/08/2024).
Dalam hal ini Mr. Park Jung Do dan didampingi Sutarno selaku kuasa hukumnya menyampaikan tujuan kedatangannya yang menyangkut keterkaitan dengan hak-hak yang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
“Banyak hak yang belum diselesaikan seperti THR dan pesangon yang belum dibayarkan oleh PT. Lotte Chemical Titan sebagaimana mestinya. Secara hukum Mr. Park sudah sah menjadi warga Indonesia maka ia juga harus mendapatkan hak-haknya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Luki sebagai perwakilan dari PT. Lotte Chemical Titan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kita LCT sudah menyelesaikan hak-hak Mr. Park sesuai Undang-undang yang berlaku, tapi kembali lagi kami harapakan ini bisa diselesaikan secara private dan kekeluargan,” ujarnya.
Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa memberikan anjuran untuk kedua belah pihak agar menemukan jalan tengah yang tepat sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan membangun komunikasi yang baik.
“Permasalahan ini sepertinya kurang komunikasi, saya harapan kan masalah ini diatasi dengan asas kekeluargaan dan lebih cepat lebih baik,” tuturnya.