Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pria Hidung Belang Tusuk Teman Kencan di Apartemen Green Lake Ciputat

kabarbanten.com
22 April 2021
Pria Hidung Belang Tusuk Teman Kencan di Apartemen Green Lake Ciputat

TANGSEL – Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan J (28), pria yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap wanita berinisial M (27) di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangsel pada Rabu (14/4) lalu.

Bermula J berkenalan dengan M melalui media sosial untuk melakukan hubungan badan. Setelah disepakati harga yang ditawarkan, J dan M berjanjian di Apartemen Green Lake View.

“Mereka menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp 300 ribu. Namun, setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp 150 ribu,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4).

ADVERTISEMENT

M yang merasa dibohongi, karena bayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, memaki J dengan kata-kata kasar.

“Tersangka J ini merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut,” ucap Kapolres.

Sadisnya, M yang sudah bersimbah darah berusaha melarikan diri. Justru ditarik oleh tersangka dan kepalanya dibenturkan ke kloset. Setelah melakukan aksinya, tersangka J melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.

“Korban berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSU Tangsel untuk dilakukan pengobatan dan perawatan hingga saat ini. Selang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Serua, Ciputat,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, J disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share9Tweet6SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi 2020

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Pandangan pada KTT Perubahan Iklim

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi

Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi

26 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Tangsel Segera Diperbaharui

Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Tangsel Segera Diperbaharui

25 Juni 2025
Dibuka Pilar Saga Ichsan, Tangsel Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025

Dibuka Pilar Saga Ichsan, Tangsel Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025

25 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Akreditasi Hingga Beasiswa S1 bagi Guru PAUD

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Akreditasi Hingga Beasiswa S1 bagi Guru PAUD

24 Juni 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved