Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

kabarbanten.com
31 Maret 2021
Presiden Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/03/2021).

Yuli menambahkan, Inpres ini juga dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam DIKTUM PERTAMA Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Setkab ini, Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor; peningkatan pengawasan dan pembinaan; diseminasi dan sosialisasi; penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi; hingga dukungan anggaran,” ujar Yuli.

Deputi Bidang PMK, Setkab Yuli Harsono (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pada DIKTUM KEDUA Inpres, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus masing-masing kepada 19 Menteri, 2 Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah, dan Ketua DJSN.

“Khusus kepada Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya pelaksanaan Inpres secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam peraturan ini.

Sesuai dengan sektor dan wewenang masing-masing, Presiden juga menginstruksikan agar sejumlah Menteri dan para Kepala Daerah mendorong pemberi kerja dan penerima kerja untuk menjadi peserta aktif jamsos.

Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini. Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing. Sementara, Menaker diinstruksikan untuk mendorong peserta pelatihan program vokasi.

“Khusus kepada Menaker untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Kemudian Mendagri diinstruksikan Presiden untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.

“Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif,” papar Yuli.

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Terkait hal tersebut, Presiden juga memerintahkan Kepala BKPM untuk menyempurnakan sistem online single submission (OSS) guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha.

Lebih lanjut, dalam rangka optimalisasi Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait.

Salah satunya adalah yang diperintahkan kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.

“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.

Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.

“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.

“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.

Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk  melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Mendagri mendorong Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya.

“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertuang dalam DIKTUM KETIGA peraturan yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan ini. (DND/UN)

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/03/2021).

Yuli menambahkan, Inpres ini juga dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam DIKTUM PERTAMA Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Setkab ini, Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor; peningkatan pengawasan dan pembinaan; diseminasi dan sosialisasi; penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi; hingga dukungan anggaran,” ujar Yuli.

Deputi Bidang PMK, Setkab Yuli Harsono (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pada DIKTUM KEDUA Inpres, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus masing-masing kepada 19 Menteri, 2 Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah, dan Ketua DJSN.

“Khusus kepada Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya pelaksanaan Inpres secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam peraturan ini.

Sesuai dengan sektor dan wewenang masing-masing, Presiden juga menginstruksikan agar sejumlah Menteri dan para Kepala Daerah mendorong pemberi kerja dan penerima kerja untuk menjadi peserta aktif jamsos.

Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini. Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing. Sementara, Menaker diinstruksikan untuk mendorong peserta pelatihan program vokasi.

“Khusus kepada Menaker untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Kemudian Mendagri diinstruksikan Presiden untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.

“Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif,” papar Yuli.

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Terkait hal tersebut, Presiden juga memerintahkan Kepala BKPM untuk menyempurnakan sistem online single submission (OSS) guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha.

Lebih lanjut, dalam rangka optimalisasi Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait.

Salah satunya adalah yang diperintahkan kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.

“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.

Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.

“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.

“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.

Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk  melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Mendagri mendorong Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya.

“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertuang dalam DIKTUM KETIGA peraturan yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan ini. (DND/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Pesawat CN235-220 Buatan PT Dirgantara Indonesia Tiba di Dakar, Senegal

Next Post

Lewat Sabakota, Penerima Hibah Keagamaan Diawasi Langsung oleh Warga

Related Posts

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional
Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

kabarbanten.com
25 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

3 Oktober 2025
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved