Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 23 Agustus 2021

kabarbanten.com
9 Agustus 2021
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua minggu, yang berlaku pada tanggal 10-23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (09/08/2021) malam, secara virtual.

“Sesuai dengan arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga.

Adapun cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

“[Di luar Jawa-Bali] untuk [PPKM] Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ungkap Menko Perekonomian.

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah, sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Penyesuaian lainnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, perubahan yang berlaku adalah, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), maksimal 50 persen kapasitas. Mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.

Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan tersebut dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021.

Lebih lanjut Airlangga memaparkan bahwa sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga terus meningkatkan sejumlah upaya dalam pengendalian dan penanganan pandemi, mulai dari percepatan vaksinasi, peningkatan upaya pelacakan dan pengetesan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan oksigen, hingga pembangunan sarana isolasi terpusat (isoter).

“Arahan Bapak Presiden bahwa beberapa hal terkait vaksinasi, testing-tracing, dan juga pembatasan mobilitas, isolasi terpusat, dan ketersediaan obat, ketersediaan oksigen, seluruhnya sudah dipersiapkan,” tandasnya.

Evaluasi Penerapan PPKM
Sebagian besar indikator utama dalam Penerapan PPKM Level 4 pada periode 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya.

Jumlah rata-rata kasus konfirmasi harian turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus, tingkat kasus aktif turun dari 16,41 persen menjadi 13,88 persen, rata-rata jumlah kematian harian menurun dari 1.752 menjadi 1.611, tingkat kesembuhan meningkat dari 80,86 persen menjadi 83,23 persen, positivity-rate menurun dari 24,66 persen menjadi 23,55 persen persen, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan COVID-19 turun dari 63,42 persen menjadi 54,77 persen.

Secara nasional, tren kasus konfirmasi harian selama Agustus mulai mengalami penurunan. Jika dibandingkan data terakhir di 9 Agustus dengan data pada 1 Agustus lalu, terjadi penurunan 16,19 persen. Semua provinsi di Jawa mengalami penurunan, namun Bali mengalami sedikit peningkatan 1,95 persen.

“Kalau kita lihat, secara nasional memang Jawa-Bali sudah mengalami penurunan. Kontribusi luar Jawa-Bali sekarang 46,5 persen dari total [kasus aktif] nasional,” ujar Airlangga.

Ditambahkan Menko Perekonomian, terdapat 10 provinsi di luar Jawa-Bali yang mengalami tren penurunan. Namun secara total, kasus aktif di luar Jawa-Bali masih mengalami sedikit peningkatan dibandingkan 1 Agustus, yaitu sebesar 1,23 persen menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021. (DND/UN)

ADVERTISEMENT

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua minggu, yang berlaku pada tanggal 10-23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (09/08/2021) malam, secara virtual.

“Sesuai dengan arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga.

Adapun cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

“[Di luar Jawa-Bali] untuk [PPKM] Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ungkap Menko Perekonomian.

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah, sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Penyesuaian lainnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, perubahan yang berlaku adalah, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), maksimal 50 persen kapasitas. Mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.

Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan tersebut dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021.

Lebih lanjut Airlangga memaparkan bahwa sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga terus meningkatkan sejumlah upaya dalam pengendalian dan penanganan pandemi, mulai dari percepatan vaksinasi, peningkatan upaya pelacakan dan pengetesan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan oksigen, hingga pembangunan sarana isolasi terpusat (isoter).

“Arahan Bapak Presiden bahwa beberapa hal terkait vaksinasi, testing-tracing, dan juga pembatasan mobilitas, isolasi terpusat, dan ketersediaan obat, ketersediaan oksigen, seluruhnya sudah dipersiapkan,” tandasnya.

Evaluasi Penerapan PPKM
Sebagian besar indikator utama dalam Penerapan PPKM Level 4 pada periode 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya.

Jumlah rata-rata kasus konfirmasi harian turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus, tingkat kasus aktif turun dari 16,41 persen menjadi 13,88 persen, rata-rata jumlah kematian harian menurun dari 1.752 menjadi 1.611, tingkat kesembuhan meningkat dari 80,86 persen menjadi 83,23 persen, positivity-rate menurun dari 24,66 persen menjadi 23,55 persen persen, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan COVID-19 turun dari 63,42 persen menjadi 54,77 persen.

Secara nasional, tren kasus konfirmasi harian selama Agustus mulai mengalami penurunan. Jika dibandingkan data terakhir di 9 Agustus dengan data pada 1 Agustus lalu, terjadi penurunan 16,19 persen. Semua provinsi di Jawa mengalami penurunan, namun Bali mengalami sedikit peningkatan 1,95 persen.

“Kalau kita lihat, secara nasional memang Jawa-Bali sudah mengalami penurunan. Kontribusi luar Jawa-Bali sekarang 46,5 persen dari total [kasus aktif] nasional,” ujar Airlangga.

Ditambahkan Menko Perekonomian, terdapat 10 provinsi di luar Jawa-Bali yang mengalami tren penurunan. Namun secara total, kasus aktif di luar Jawa-Bali masih mengalami sedikit peningkatan dibandingkan 1 Agustus, yaitu sebesar 1,23 persen menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021. (DND/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 16 Agustus 2021

Next Post

Ketua MUI Tangsel Ajak Masyarakat Lakukan Taubat Nasuha

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved