Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

kabarbanten.com
1 Mei 2022
Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

Kabarbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek pabrik ayam potong berformalin di Kampung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan bahwa penggerebakan tersebut dilakukan pada Sabtu, (30/4/2022)

“Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas penjualan ayam berformalin, kemudian anggota melakukan penggerebekan, ada dua TKP namun berada di Kampung yang sama”, katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Minggu (1/5/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolres menjelaskan, dari penggerebekan tersebit, tiga pelaku diamankan, yakni SU, RJ, dan SUM. dari 3 pelaku berinisial S-U, dan R-J merupakan pemilik usaha potong hewan, sedangkan SUM adalah pemasok formalin untuk SU, dan S-J.

“Dua pelaku tersebut merupakan dua pengusaha ayam potong yakni SU dan RJ dan SUM merupakan pemasok formalin, untuk karyawan mereka, masih kami jadikan saksi”, ujar Komarudin.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melalukan aksinya selama bertahun tahun. Adapun ayam berformalin tersebut dipasok ke pasar tradisional di Kota Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku, mereka menjual ayam beeformalin ini selama tiga hingga enam tahun. Dari dua TKP ini, perhari pasokan ke Pasar Babakan itu dari TKP pertama itu sekitar 40 hingga 50 ekor, dan di TKP kedua bisa memasok ayam berformalin sehari 50 ekor”, jelas Kapolres.

Saat ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi dari tangan para pelaku yaitu, 50 ekor ayam yang telah berformalin, 7 jerigen formalin, dan beberapa botol pewarna. Para pelaku pun dijerat pasal 136 huruf B, juncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juncto pasal 55 ayat KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rpmiliar,” pungkasnya. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Meski Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Pemudik Padati Terminal Poris Plawad 

Next Post

Bupati Zaki Ingatkan Warga Tidak Takbir Keliling

Related Posts

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved