SERANG-Polres Serang membuat tugu knalpot. Tugu ini dibuat dari knalpot brong atau knalpot bising yang disusun rapi yang makin mengerucut ke atas. Sehingga berbentuk tugu. Knalpot yang dibuat tugu, hasil sitaan dari pemilik motor. Tugu itu berdiri kokoh Markas Polres Serang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Serang Iptu Robby Rachman mengatakan jumlah knalpot yang digunakan untuk tugu peringatan berjumlah kurang lebih 500 buah. Tugu itu dibuat selama lima hari.
“Kita membuat tugu peringatan tersebut mulai 12 April sampai tanggal 16 April, jadi sekitar lima hari proses pembuatan,” katanya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (20/4). Menurut Robby, knalpot brong atau bising hasil razia yang dilakukan selama dua pekan sebanyak 350 knalpot. Jumlah tersebut dinilai masih kurang, sehingga melanjutkan razia knalpot tersebut melalui OKM 2021. Hasilnya bisa mengumpulkan 150 knalpot.
Ia juga mengatakan, pembuatan tugu peringatan dari knalpot bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada pengendara motor, agar tidak memakai knalpot bising. “Harus bisa saling menghargai satu sama lain dengan pengendara yang lain. Di samping membuat berisik, juga dapat mengganggu pengendara yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan membuat tugu peringatan dari knalpot agar pengendara motor sadar, bahwa knalpot yang mereka pakai tidak sesuai standar dan melanggar ketentuan. “Iya benar kita telah membuat tugu peringat dari knalpot brong atau bising. Knalpot hasil razia di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” katanya.
Mariyono mengatakan tugu itu dibuat untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot yang sesuai standar. “Tugu peringatan ini kita dirikan hanya di Polres Serang Kabupaten, jadi sekarang tugu ini akan selalu ada ke depannya, untuk dijadikan peringatan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot standar,” ujarnya. (mg-7/tnt)
SERANG-Polres Serang membuat tugu knalpot. Tugu ini dibuat dari knalpot brong atau knalpot bising yang disusun rapi yang makin mengerucut ke atas. Sehingga berbentuk tugu. Knalpot yang dibuat tugu, hasil sitaan dari pemilik motor. Tugu itu berdiri kokoh Markas Polres Serang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Serang Iptu Robby Rachman mengatakan jumlah knalpot yang digunakan untuk tugu peringatan berjumlah kurang lebih 500 buah. Tugu itu dibuat selama lima hari.
“Kita membuat tugu peringatan tersebut mulai 12 April sampai tanggal 16 April, jadi sekitar lima hari proses pembuatan,” katanya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (20/4). Menurut Robby, knalpot brong atau bising hasil razia yang dilakukan selama dua pekan sebanyak 350 knalpot. Jumlah tersebut dinilai masih kurang, sehingga melanjutkan razia knalpot tersebut melalui OKM 2021. Hasilnya bisa mengumpulkan 150 knalpot.
Ia juga mengatakan, pembuatan tugu peringatan dari knalpot bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada pengendara motor, agar tidak memakai knalpot bising. “Harus bisa saling menghargai satu sama lain dengan pengendara yang lain. Di samping membuat berisik, juga dapat mengganggu pengendara yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan membuat tugu peringatan dari knalpot agar pengendara motor sadar, bahwa knalpot yang mereka pakai tidak sesuai standar dan melanggar ketentuan. “Iya benar kita telah membuat tugu peringat dari knalpot brong atau bising. Knalpot hasil razia di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” katanya.
Mariyono mengatakan tugu itu dibuat untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot yang sesuai standar. “Tugu peringatan ini kita dirikan hanya di Polres Serang Kabupaten, jadi sekarang tugu ini akan selalu ada ke depannya, untuk dijadikan peringatan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot standar,” ujarnya. (mg-7/tnt)