Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Bongkar Mafia Tanah, Girik tahun 1970 hingga 1980 Dipalsukan Mirip Aslinya

kabarbanten.com
26 Maret 2021
Polda Bongkar Mafia Tanah, Girik tahun 1970 hingga 1980 Dipalsukan Mirip Aslinya
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny menunjukkan puluhan dokumen tanah palsu yang disita dari mafia tanah. Polda Banten menangkap 4 orang sindikat dengan modus operandi memalsukan girik. FOTO: Bidang Humas Polda Banten

SERANG-Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus mendeteksi pergerakan mafia tanah. Banten sebagai penyangga ibukota Jakarta, yang memiliki lahan luas, menjadi incaran mafia tanah. Setelah mendapat instruksi dari Presiden dan Kapolri, untuk membongkar praktik tanah, Polda Banten membentuk satgas. Hasilnya, efektif. Polda Banten berhasil membongkar mafia tanah dengan modus membuat girik palsu tahun 1970 hingga 1980. Hebatnya, girik palsu itu sangat mirip dengan aslinya. Dengan mata biasa, sulit dideteksi kepalsuannya.

Bahkan Polda Banten menyita 24 lembar foto kopi girik dari Tangerang tahun 1980 hingga 1983. “Satgas mafia tanah ini terbukti efektif, sejumlah praktik mafia tanah terungkap,” tegas Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, Kamis (25/3. Banyak pihak mengapresiasi kerja-kerja Polda Banten mengungkap praktik-praktik mafia tanah di daerah ini. Dengan apresiasi dari berbagai pihak, membuat Rudy bersemangat membongkar praktik kejahatan itu dan tak mau terlena.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny menambahkan telah menangkap empat orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang. “Modusnya pemalsuan surat tanah atau penipuan. Berawal dari laporan masyarakat, satgas mafia tanah subdit harda membongkar perbuatan pidana keempat tersangka,” kata Martri yang didampingioleh Kasubdit II/ Harda, AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas, AKP E. Yudhiana.

Empat tersangka yakni MRH (55), warga Kota Baru, Kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AD (46) warga Sumurpecung, Kota Serang, dan S (55), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak. Para tersangka itu memiliki latar belakang profesi berbeda-beda. MRH adalah mantan tenaga honorer di kantor Pelayalan Pajak Pratama Serang. Tersangka CS (38) dan AD (46) sekuriti di KPP Pratama Serang, sedangkan S adalah mantan tenaga honorer pada salah satu kecamatan di Serang.

Diungkapkannya, pada Februari 2021, korban bercerita kepada temannya, berinisial U tentang permasalahan tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang. Tanah itu, ada SPPT tahun 1992, namun tanpa girik. Oleh U hal tersebut disampaikan kepada S. “Ketika dipertemukan dengan korban, kemudian S menyanggupi akan mengambilkan girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta,” urai Martri.

Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan. S menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan SPPT sebagai dasar pembuatan girik. “Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri. Rupanya, korban melakukan pengecekan girik tersebut ke kantor desa. Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan. Girik tersebut tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku leter C kantor Desa Bojongpandan, alias palsu.

“Merasa tertipu, korban melapor ke satgas mafia tanah Harda Ditreskrimum Polda Banten pada (23/3) lalu. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perbuat keempat tersangka,” ungkap Kombes Martri Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi P menambahkan, kini empat tersangka telah diamankan di Mapolda Banten. Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.

MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun. Tersangka CJ, AH dan S, kata Edy, yang terklasifikasi “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.

Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kapolda Banten

Kapolda Rudy memuji ‘ketajaman penciuman dan kejelian’ anak buahnya. Dengan dugaan keras bahwa keempat kawanan ini telah beroperasi secara terkoordinir satu sama lain, mereka tak berhenti pada kasus lahan di Desa Bojongpandan. Kecurigaan mereka terbukti benar. Di kediaman MRH ditemukan ratusan dokumen terkait tanah berikut 57 girik palsu. “Sebenarnya, semua itu sudah siap didistribusikan kepada para pemesan. Tapi keburu tertangkap satgas,” ungkap Martri.

Pemalsuan girik oleh sindikat tersebut, hampir-hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80an. Dalam modusnya, mereka cermat mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu. “Jadi, seolah-olah pejabat tahun dulu itu yang bertanda tangan. Bahkan ada 24 kopi lebar girik dari Tangerang tahun 80 hingga 83,” ungkap Martri. Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan yaitu blanko kosong girik, ratusan ‘blanko C’ desa, dan buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten. Selain itu juga ditemukan stempel desa palsu berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah.

Selain kasus tersebut, Polda Banten dan jajaran juga tengah menangani sebanyak lima kasus mafia tanah dengan penetapan tersangka, dan dua kasus dengan empat tersangka. Diketahui Polda Banten saat ini telah membuat posko layanan pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung langsung secara online dengan pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan kantor kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Banten.

Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak empat kasus mafia tanah. Ketika itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten berhasil menyelamatkan lahan seluas 150 hektare. Sehingga rakyat selamat dari kerugian. Utuk itu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di wilayahnya. “Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan usai memberikan pengharagaan yang diterima Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy, Februari 2021 Minggu (21/2).

Apresisasi dari berbagai pihak tersebut, kata Rudy, tentu memberi kekuatan moral bagi Polri. Namun, ia mengingatkan kepada segenap jajarannya mulai dari polda, polres, hingga ke lini terdepan di polsek-polsek untuk tetap jeli melihat persoalan tanah di wilayah masing-masing.

“Jangan lengah. Buka telinga dan respons setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk sertifikasi tanah agar aman status hak kepemilikannya. (hms)

ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny menunjukkan puluhan dokumen tanah palsu yang disita dari mafia tanah. Polda Banten menangkap 4 orang sindikat dengan modus operandi memalsukan girik. FOTO: Bidang Humas Polda Banten

SERANG-Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus mendeteksi pergerakan mafia tanah. Banten sebagai penyangga ibukota Jakarta, yang memiliki lahan luas, menjadi incaran mafia tanah. Setelah mendapat instruksi dari Presiden dan Kapolri, untuk membongkar praktik tanah, Polda Banten membentuk satgas. Hasilnya, efektif. Polda Banten berhasil membongkar mafia tanah dengan modus membuat girik palsu tahun 1970 hingga 1980. Hebatnya, girik palsu itu sangat mirip dengan aslinya. Dengan mata biasa, sulit dideteksi kepalsuannya.

Bahkan Polda Banten menyita 24 lembar foto kopi girik dari Tangerang tahun 1980 hingga 1983. “Satgas mafia tanah ini terbukti efektif, sejumlah praktik mafia tanah terungkap,” tegas Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, Kamis (25/3. Banyak pihak mengapresiasi kerja-kerja Polda Banten mengungkap praktik-praktik mafia tanah di daerah ini. Dengan apresiasi dari berbagai pihak, membuat Rudy bersemangat membongkar praktik kejahatan itu dan tak mau terlena.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny menambahkan telah menangkap empat orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang. “Modusnya pemalsuan surat tanah atau penipuan. Berawal dari laporan masyarakat, satgas mafia tanah subdit harda membongkar perbuatan pidana keempat tersangka,” kata Martri yang didampingioleh Kasubdit II/ Harda, AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas, AKP E. Yudhiana.

Empat tersangka yakni MRH (55), warga Kota Baru, Kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AD (46) warga Sumurpecung, Kota Serang, dan S (55), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak. Para tersangka itu memiliki latar belakang profesi berbeda-beda. MRH adalah mantan tenaga honorer di kantor Pelayalan Pajak Pratama Serang. Tersangka CS (38) dan AD (46) sekuriti di KPP Pratama Serang, sedangkan S adalah mantan tenaga honorer pada salah satu kecamatan di Serang.

Diungkapkannya, pada Februari 2021, korban bercerita kepada temannya, berinisial U tentang permasalahan tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang. Tanah itu, ada SPPT tahun 1992, namun tanpa girik. Oleh U hal tersebut disampaikan kepada S. “Ketika dipertemukan dengan korban, kemudian S menyanggupi akan mengambilkan girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta,” urai Martri.

Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan. S menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan SPPT sebagai dasar pembuatan girik. “Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri. Rupanya, korban melakukan pengecekan girik tersebut ke kantor desa. Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan. Girik tersebut tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku leter C kantor Desa Bojongpandan, alias palsu.

“Merasa tertipu, korban melapor ke satgas mafia tanah Harda Ditreskrimum Polda Banten pada (23/3) lalu. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perbuat keempat tersangka,” ungkap Kombes Martri Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi P menambahkan, kini empat tersangka telah diamankan di Mapolda Banten. Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.

MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun. Tersangka CJ, AH dan S, kata Edy, yang terklasifikasi “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.

Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kapolda Banten

Kapolda Rudy memuji ‘ketajaman penciuman dan kejelian’ anak buahnya. Dengan dugaan keras bahwa keempat kawanan ini telah beroperasi secara terkoordinir satu sama lain, mereka tak berhenti pada kasus lahan di Desa Bojongpandan. Kecurigaan mereka terbukti benar. Di kediaman MRH ditemukan ratusan dokumen terkait tanah berikut 57 girik palsu. “Sebenarnya, semua itu sudah siap didistribusikan kepada para pemesan. Tapi keburu tertangkap satgas,” ungkap Martri.

Pemalsuan girik oleh sindikat tersebut, hampir-hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80an. Dalam modusnya, mereka cermat mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu. “Jadi, seolah-olah pejabat tahun dulu itu yang bertanda tangan. Bahkan ada 24 kopi lebar girik dari Tangerang tahun 80 hingga 83,” ungkap Martri. Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan yaitu blanko kosong girik, ratusan ‘blanko C’ desa, dan buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten. Selain itu juga ditemukan stempel desa palsu berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah.

Selain kasus tersebut, Polda Banten dan jajaran juga tengah menangani sebanyak lima kasus mafia tanah dengan penetapan tersangka, dan dua kasus dengan empat tersangka. Diketahui Polda Banten saat ini telah membuat posko layanan pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung langsung secara online dengan pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan kantor kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Banten.

Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak empat kasus mafia tanah. Ketika itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten berhasil menyelamatkan lahan seluas 150 hektare. Sehingga rakyat selamat dari kerugian. Utuk itu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di wilayahnya. “Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan usai memberikan pengharagaan yang diterima Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy, Februari 2021 Minggu (21/2).

Apresisasi dari berbagai pihak tersebut, kata Rudy, tentu memberi kekuatan moral bagi Polri. Namun, ia mengingatkan kepada segenap jajarannya mulai dari polda, polres, hingga ke lini terdepan di polsek-polsek untuk tetap jeli melihat persoalan tanah di wilayah masing-masing.

“Jangan lengah. Buka telinga dan respons setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk sertifikasi tanah agar aman status hak kepemilikannya. (hms)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share21Tweet13SendShare
Previous Post

Fokus Jaga Momentum Pemulihan, Pemerintah Akselerasi Program PEN

Next Post

Buka Munas APKASI, Inilah Arahan Presiden terkait Penanganan COVID-19 dan PEN

Related Posts

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar
Banten

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Kabar Banten
4 Juli 2025
Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional
Banten

Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional

Kabar Banten
1 Juli 2025
376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025
Banten

376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025

Kabar Banten
30 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved