Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres 82/2021 Terbit, Menag: Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

kabarbanten.com
15 September 2021
Perpres 82/2021 Terbit, Menag: Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengharapkan adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag, Selasa (14/9/2021).

Yaqut  menambahkan, adalah Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 2 September 2021  pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya. (HUMAS KEMENAG/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenag melalui tautan ini.

#Kemenag
Berita terkait: > Presidensi G20 Indonesia, Inilah Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global > Groundbreaking Pabrik Industri Baterai Kendaraan Listrik PT. HKML Battery Indonesia, 15 September 2021, di Karawang New Industrial City, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat > Kemenkes: PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri > Pertemuan Majelis Rektor PTN, Presiden Jokowi: Lahirkan Mahasiswa Unggul dan Utuh > Pertemuan Majelis Rektor PTN, Presiden Jokowi: Kembangkan Talenta Mahasiswa
ADVERTISEMENT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengharapkan adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag, Selasa (14/9/2021).

Yaqut  menambahkan, adalah Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 2 September 2021  pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya. (HUMAS KEMENAG/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenag melalui tautan ini.

#Kemenag
Berita terkait: > Presidensi G20 Indonesia, Inilah Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global > Groundbreaking Pabrik Industri Baterai Kendaraan Listrik PT. HKML Battery Indonesia, 15 September 2021, di Karawang New Industrial City, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat > Kemenkes: PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri > Pertemuan Majelis Rektor PTN, Presiden Jokowi: Lahirkan Mahasiswa Unggul dan Utuh > Pertemuan Majelis Rektor PTN, Presiden Jokowi: Kembangkan Talenta Mahasiswa
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Menlu: Inklusivitas Kunci Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Next Post

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 20 September, Bioskop di Tangsel Diizinkan Beroperasi Dengan Kuota 50 Persen Pengunjung

Related Posts

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Digital Portal D’Naker DIGI

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Digital Portal D’Naker DIGI

6 Desember 2023
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

16 Juli 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pemkot Apresiasi Polres Tangsel Bangun SPPG

Pemkot Apresiasi Polres Tangsel Bangun SPPG

6 Agustus 2025
Layanan AHU Hadir di MPP Tangsel, Benyamin Davnie: Permudah Masyarakat Urus Perizinan

Layanan AHU Hadir di MPP Tangsel, Benyamin Davnie: Permudah Masyarakat Urus Perizinan

6 Agustus 2025
MTQ Tangsel ke-16, Benyamin Davnie Dorong Literasi Al-Qur’an di Kalangan Muda

MTQ Tangsel ke-16, Benyamin Davnie Dorong Literasi Al-Qur’an di Kalangan Muda

5 Agustus 2025
MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka

MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka

5 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved