Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Peringatan HDI 2020, Stafsus Presiden Angkie Yudistia Gaungkan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

kabarbanten.com
3 Desember 2020
Peringatan HDI 2020, Stafsus Presiden Angkie Yudistia Gaungkan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia (Foto: Humas/Jay)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat, penyandang disabilitas memiliki kesetaraan  dalam kedudukan, hak, dan peran.

Hal tersebut disampaikannya pada Media Gathering dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas di Indonesia, imbuh Angkie, pemerintah telah mengesahkan berbagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mensahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.

Menurutnya, sejalan dengan aturan hukum internasional tentang hak asasi manusia, yang berasaskan “To Respect, To Protect, To Fulfil”, seluruh implementasi atas peraturan-peraturan tersebut tidak boleh terlepas dari asas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based), namun sebagai subyek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.

Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

“Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengusung tema besar membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Sebagaimana disampaikan Angkie, HDI sendiri ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB.

“Majelis Umum PBB pada tahun 1992 mengeluarkan resolusi yang menetapkan bahwa setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional,” ujar Angkie.

Menurutnya, resolusi tersebut bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh bidang aspek masyarakat dan pembangunan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran akan situasi para penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. (TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia (Foto: Humas/Jay)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat, penyandang disabilitas memiliki kesetaraan  dalam kedudukan, hak, dan peran.

Hal tersebut disampaikannya pada Media Gathering dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas di Indonesia, imbuh Angkie, pemerintah telah mengesahkan berbagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mensahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.

Menurutnya, sejalan dengan aturan hukum internasional tentang hak asasi manusia, yang berasaskan “To Respect, To Protect, To Fulfil”, seluruh implementasi atas peraturan-peraturan tersebut tidak boleh terlepas dari asas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based), namun sebagai subyek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.

Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

“Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengusung tema besar membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Sebagaimana disampaikan Angkie, HDI sendiri ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB.

“Majelis Umum PBB pada tahun 1992 mengeluarkan resolusi yang menetapkan bahwa setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional,” ujar Angkie.

Menurutnya, resolusi tersebut bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh bidang aspek masyarakat dan pembangunan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran akan situasi para penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Biddokkes Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Next Post

Mendekati Pilkada, Ribuan Warga Tangsel Belum Rekam KTP-el

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved