Beredarnya foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu masih menjabat Menteri Pertanian RI menuai pro dan kontra. Banyak narasi negatif yang menyudutkan Ketua KPK namun tidak sedikit yang juga membela dan meluruskan kronologis petertemuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bicara dan menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya dan SYL yang kini beredar di publik terjadi sekitar tanggal 2 Maret 2022 sedangkan perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
“Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Sdr. Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai – ramai ditempat terbuka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/10).
Maka dalam waktu tersebut, lanjut Firli status Sdr. Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan dirinya.
“Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” tegas Firli.
Firli menduga, lantaran begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan oleh KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua.
“Kami segenap insan KPK tidak akan menyerah dan kami sudah siap dengan resiko apapun termasuk berkorban jiwa, raga , nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yg memiliki cita-cita indonesia bersih dari praktik praktik korupsi,” tegas Firli.
“Untuk itu kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU,” Sambungnya.
“Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan. Namun KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adl, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.