LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.
Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.
“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).
Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.
“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.
Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.
Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.
Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.
“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)
LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.
Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.
“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).
Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.
“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.
Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.
Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.
Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.
“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)