Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pengunjung Pantai Sawarna Dipulangkan

kabarbanten.com
8 Februari 2021
Pengunjung Pantai Sawarna Dipulangkan
SPANDUK IMBAUAN: Pengelola kawasan wisata Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak memasang spanduk larangan kunjungan ke pantai tersebut, Minggu (7/1). FOTO: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres

LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.

Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.

“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).

Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.

“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.

Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.

Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.

Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.

“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)

ADVERTISEMENT
SPANDUK IMBAUAN: Pengelola kawasan wisata Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak memasang spanduk larangan kunjungan ke pantai tersebut, Minggu (7/1). FOTO: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres

LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.

Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.

“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).

Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.

“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.

Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.

Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.

Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.

“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share13Tweet8SendShare
Previous Post

Milad ke-74, HMI Tangerang Raya Gelar Donor Darah

Next Post

Diguyur Hujan Deras, Kampung Bulak Tangsel Banjir

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

20 Oktober 2025
Ikut Terjun Langsung, Pilar  Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

Ikut Terjun Langsung, Pilar Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

19 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel

Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel

17 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved