Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkot Tangerang Dinilai Cuek Soal Keberadaan E-Warong

kabarbanten.com
9 April 2021
Pemkot Tangerang Dinilai Cuek Soal Keberadaan E-Warong

Kabarbanten.com– Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk 65 elektronik warung gotong royong (E-Warong) pada 2019 silam untuk mensukseskan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya di Kota Tangerang.

Dibentuknya E-Warong tersebut tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat.

Namun, belakangan ini yang terjadi adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagian besar tidak melakukan belanja di E-Warong, melainkan menerima secara utuh kebutuhan pokok tiap bulannya yang diberikan oleh oknum.

ADVERTISEMENT

Padahal, KPM hanya dapat membeli bahan pangan di tempat khusus bernama elektronik warung gotong royong (e-warong) dengan kartu atau ATM nya miliknya.

Melihat kondisi seperti ini bisa dikatakan lemahnya pengawasan atau kontrol dari Pemerintah Kota Tangerang, sehingga program besutan dari Presiden Joko Widodo ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab demi memuluskan kepentingan pribadi.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang juga sebagai penanggungjawab koordinator bantuan sosial pangan daerah ketika hendak dikonfirmasi tentang keberadaan E-Warong tidak dapat dihubungi. Sedangkan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang pernah menutup acara Workshop Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 14 Maret 2019 lalu juga tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang memiliki andil besar untuk melayani masyarakat, khususnya dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pemkot Tangerang harus tegas dalam mengambil kebijakan maupun keputusan. Apalagi soal bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata Jimmi Simanjuntak, Kamis, 8 April 2021.

Jimmi menambahkan, jika penerimaan bantuan sosial terlihat ada kejanggalan, seharusnya bisa langsung dievaluasi, dan para oknum yang terlibat dalam kecurangan langsung diganti demi kebaikan dan kelancaran proses bantuan sosial, mulai dari program beras sejahtera hingga program keluarga harapan.

“Kasihan KPM yang berhak menerima bantuan dimanfaatkan oleh para oknum. Dan, keberadaan E-Warong juga harus didukung dengan baik, sehingga perekonomian warga pun juga meningkat,” paparnya.

Distributor jadi Andalan

Para oknum yang tidak bertangungjawab lebih suka membelanjakan barang kebutuhan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui distributor. Selayaknya dan seharusnya, para KPM melakukan belanja di E-Warong.

“Sebenarnya ada apa dengan distributor yang selalu menjadi pilihan para oknum untuk membelanjakan dana bantuan milik KPM,” papar Jimmi.

Dengan belanja di distributor, kata Jimmi, roda perekonomian masyarakat tidak berjalan, dan jauh dari tujuan utama yang digaungkan oleh Kementerian Sosial.

“Jangan sampai ada indikasi main mata antara oknum dengan distributor yang mengakibatkan KPM maupun pemilik E-Warong dirugikan,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.

“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam surat edaran.

Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

“Jadi SDM PKH tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” katanya.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Dugaan Korupsi 7,8 Miliar di KONI Tangsel, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Next Post

Presiden Akan Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di NTT

Related Posts

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved