SERANG – Pemkot Serang tengah menyusun pembentukan surat keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang Syafrudin usai audiensi bersama Bank Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (24/3). Turut hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, dan beberapa kepada OPD terkait.
“SK (TP2DD-red) ini sedang disusun, dan insyallah minggu ini sudah ada,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam SK TP2DD Kota Serang akan diketuai oleh Walikota Serang, Wakil Ketua Pimpinan KPw BI Banten Erwin Soeriadimadja, Ketua Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda), Nanang Saefudin, dan anggota dari OPD di lingkungan Pemkot Serang. “Kami harus membentuk SK ini, tentunya ini diisi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Serang,” ujarnya.
lebih lanjut, pembentukan SK TP2DD tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasaan digitalisasi daerah. “jadi presiden sudah membuat surat keputusan, kemudian dilanjutkan dengan keputusan dari pemerintah provinsi, kota/kabupaten,” tuturnya.
Kepala KPw BI Banten, Erwin Soeriadimajda mengatakan, pembentukan TP2DD sebagai langkah efisiensi ekonomi dan efektivitas di dalam pengelolaan anggaran daerah. “Ada ukuran (kinerja-red), mulai dari perluasan penerimaan dan pendapatan daerah, kedua dari perluasan kanal pembayaran, jadi seberapa luas penerimaan dan pendapatan daerah yang didigitalkan,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan nantinya ada efisiensi dalam cara bayar yang dilakukan secara digitalisasi guna meningkatkan pendapatan antar daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah.
“Intinya memudahkan masyarakat untuk membayar, katakanlah pajak dan iuran kepada pemda caranya bisa trasfer kemudian di perluas dengan pengunaan QRIS, kemudian ada juga pltfom e commerce, jadi lebih mudah dengan menggunkan HP saja. Setelah bisa bayar itu langsung terekam di rekening kas umum daerah (RKUD),” paparnya. (mam/and)
SERANG – Pemkot Serang tengah menyusun pembentukan surat keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang Syafrudin usai audiensi bersama Bank Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (24/3). Turut hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, dan beberapa kepada OPD terkait.
“SK (TP2DD-red) ini sedang disusun, dan insyallah minggu ini sudah ada,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam SK TP2DD Kota Serang akan diketuai oleh Walikota Serang, Wakil Ketua Pimpinan KPw BI Banten Erwin Soeriadimadja, Ketua Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda), Nanang Saefudin, dan anggota dari OPD di lingkungan Pemkot Serang. “Kami harus membentuk SK ini, tentunya ini diisi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Serang,” ujarnya.
lebih lanjut, pembentukan SK TP2DD tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasaan digitalisasi daerah. “jadi presiden sudah membuat surat keputusan, kemudian dilanjutkan dengan keputusan dari pemerintah provinsi, kota/kabupaten,” tuturnya.
Kepala KPw BI Banten, Erwin Soeriadimajda mengatakan, pembentukan TP2DD sebagai langkah efisiensi ekonomi dan efektivitas di dalam pengelolaan anggaran daerah. “Ada ukuran (kinerja-red), mulai dari perluasan penerimaan dan pendapatan daerah, kedua dari perluasan kanal pembayaran, jadi seberapa luas penerimaan dan pendapatan daerah yang didigitalkan,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan nantinya ada efisiensi dalam cara bayar yang dilakukan secara digitalisasi guna meningkatkan pendapatan antar daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah.
“Intinya memudahkan masyarakat untuk membayar, katakanlah pajak dan iuran kepada pemda caranya bisa trasfer kemudian di perluas dengan pengunaan QRIS, kemudian ada juga pltfom e commerce, jadi lebih mudah dengan menggunkan HP saja. Setelah bisa bayar itu langsung terekam di rekening kas umum daerah (RKUD),” paparnya. (mam/and)