Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkab Tangerang Usulkan Empat Raperda, Apa Saja?

kabarbanten.com
15 Agustus 2022
Pemkab Tangerang Usulkan Empat Raperda, Apa Saja?

Kabarbanten.com – Wakil Bupati Mad Romli menyampaikan Penjelasan Bupati Terhadap empat Rancangan Peraturan Pemkab Tangerang Tahun 2022 pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Mad Romli, dikatakan latar belakang diusulkannya 4 Raperda tersebut salah satunya adalah adanya kepentingan yang mendesak dan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar Prolegda, yang disebabkan karena adanya urgensi tertentu,” kata Mad Romli pada Senin, (15/8/2022).

ADVERTISEMENT

Mad Romli mengungkapkan empat Raperda yang diusulkan itu meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

“Usulan perubahan empat Raperda tersebut merupakan hal yang urgent bagi kami, eksekutif, sampah salah satunya. Selanjutnya kami berharap usulan itu bisa dibahas secepatnya oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut dia, luasan TPA Jati Waringin sebesar 31 Ha, sekitar 70 persen sudah terisi dengan sampah. Disamping itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Lumpur Tinja, belum membahas pasal yang menjelaskan pemrosesan sampah di TPA Jatiwaringin dapat dilaksanakan menggunakan teknologi alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.

Dia melanjutkan, pada pasal 31 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemrosesan Akhir Sampah, hanya menggunakan teknologi Lahan Urug Saniter, Sanitary Landfill dan Composting, belum memuat pasal untuk pemberian biaya layanan pengolahan sampah (Tipping Fee) serta belum adanya pasal yang menjelaskan tentang kendaraan pihak ketiga/swasta yang dapat membuang sampah ke TPA Jatiwaringin.

“Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, harapannya adalah pengelolaan sampah bisa terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan harapan kita semua yakni mewujudkan kawasan lingkungan sosial yang sehat dan bersih,” jelasnya. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Next Post

Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2022

Related Posts

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong
Tangerang

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

kabarbanten.com
26 Agustus 2025
IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis
Kabupaten Tangerang

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis

Kabar Banten
21 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia

Kabar Banten
16 Agustus 2025
Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe
Kabupaten Tangerang

Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Kabar Banten
14 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved