Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkab Tangerang Usulkan Empat Raperda, Apa Saja?

kabarbanten.com
15 Agustus 2022
Pemkab Tangerang Usulkan Empat Raperda, Apa Saja?

Kabarbanten.com – Wakil Bupati Mad Romli menyampaikan Penjelasan Bupati Terhadap empat Rancangan Peraturan Pemkab Tangerang Tahun 2022 pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Mad Romli, dikatakan latar belakang diusulkannya 4 Raperda tersebut salah satunya adalah adanya kepentingan yang mendesak dan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar Prolegda, yang disebabkan karena adanya urgensi tertentu,” kata Mad Romli pada Senin, (15/8/2022).

ADVERTISEMENT

Mad Romli mengungkapkan empat Raperda yang diusulkan itu meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

“Usulan perubahan empat Raperda tersebut merupakan hal yang urgent bagi kami, eksekutif, sampah salah satunya. Selanjutnya kami berharap usulan itu bisa dibahas secepatnya oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut dia, luasan TPA Jati Waringin sebesar 31 Ha, sekitar 70 persen sudah terisi dengan sampah. Disamping itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Lumpur Tinja, belum membahas pasal yang menjelaskan pemrosesan sampah di TPA Jatiwaringin dapat dilaksanakan menggunakan teknologi alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.

Dia melanjutkan, pada pasal 31 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemrosesan Akhir Sampah, hanya menggunakan teknologi Lahan Urug Saniter, Sanitary Landfill dan Composting, belum memuat pasal untuk pemberian biaya layanan pengolahan sampah (Tipping Fee) serta belum adanya pasal yang menjelaskan tentang kendaraan pihak ketiga/swasta yang dapat membuang sampah ke TPA Jatiwaringin.

“Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, harapannya adalah pengelolaan sampah bisa terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan harapan kita semua yakni mewujudkan kawasan lingkungan sosial yang sehat dan bersih,” jelasnya. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Next Post

Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2022

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved