TANGERANG – Pemkab Tangerang menerima hibah dua gedung SMPN dan empat gedung SDN milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten.
Yakni, SMPN 2 Tigaraksa, SDN Margahayu, SDN Gadog, SDN Pasirbolang, SDN Seglog dan SMPN 1 Jambe.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi kepada semua pihak baik dari pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR).
“Mudah-mudahan kebersamaan kita ini dapat terus memberikan motivasi serta semangat bagi Pemda Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat,” ucap Zaki.
Zaki berharap, program ini berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama. Dan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten Andreas Budiwirawan menambahkan, Hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset negara dengan cara hibah,” tandasnya. (RIK)