Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pemkab Serang Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwalnya

kabarbanten.com
27 Desember 2020
Pemkab Serang Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwalnya

Kabarbanten.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memastikan proses pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita menyikapi pandemic covid-19 khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar (SD) dan PAUD (Pendidikan anak usia dini) di Kabupaten Serang, ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM),” jelas Entus dalam siaran persnya Minggu (27/12/2002).

Adapun tiga hal yang menjadi rujukan Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sebut Entus, kesatu aturan dari pusat dan provinsi yang harus diperhatikan. Kedua, pada situasi pandemi covid-19 di Kabupaten Serang dimana sebagai wilayah dalam zona yang berubah-berubah terkadang zona kuning, oranye, dan merah yang menjadi perhatian.

ADVERTISEMENT

“Kemudian yang ketiga mengevaluasi dampak dari covid ini terhadap kualitas anak didik kita, dengan pendidikan daring sekitar 8 bulan bagaimana kondisi anak didik kita? kita tidak ingin akibat adanya penyelanggaraan pendidikan tatap muka ditiadakan kualitas anak didik kita menurun bahkan lost generation, tidak diterima dengan baik oleh anak didik kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya harus mencari cara jalan yang bijak, jalan tengah yang harus dilakukan pemda dalam hal ini dinas Pendidikan. Sebelumnya pun pihaknya sudah mengundang OPD terkait dan forkopimda untuk meminta masukan sebagaimana pendidikan bisa dilakukan.

“Namun tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepada kepentingan kualitas anak didik kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan persiapan, karena jika tidak dilakukan kualitas pendidan anak didik kita jadi menurun,” katanya.

Menurut Entus, sangat berbeda kualitas pendidkan tatap muka dengan pendidikan daring. “Jadi kita ada penyesuaian meski tatap muka kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika daerah merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protocol Kesehatan menerapkan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang jelas kita persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, dalam seminggu berapa hari, dan dalam sehari berapa jam,” jelas Entus.

Diketahui, untuk waktu pelaksanaan PTM baik SD, SMP, PAUD dan Program Kesetaraan, pada awal semester genap yakni tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2021, PTM masa transisi 19 Januari 2021 dan PTM Masa Kebiasaan Baru 22 Maret 2021.

Baca juga : Bupati Serang Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut. (rls/bd)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

ACT Tangerang Raya Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Pra Sejahtera di TPA Cipeucang

Next Post

Pengendara Apresiasi Gerak Cepat Perbaikan Jalan Ciater Raya

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan, Sediakan Rumah Sewa hingga Trauma Healing untuk Korban Ledakan di Pamulang

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan, Sediakan Rumah Sewa hingga Trauma Healing untuk Korban Ledakan di Pamulang

14 September 2025
Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Ledakan Rumah di Pamulang, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkot Tangsel

Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Ledakan Rumah di Pamulang, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkot Tangsel

13 September 2025
Perayaan Maulid Nabi di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Persatuan

Perayaan Maulid Nabi di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Persatuan

13 September 2025
Pilar Saga Ichsan: Penanganan Stunting Harus Jadi Gerakan Bersama hingga ke Tingkat RT/RW

Pilar Saga Ichsan: Penanganan Stunting Harus Jadi Gerakan Bersama hingga ke Tingkat RT/RW

12 September 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved