Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terus Perluas dan Optimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

kabarbanten.com
31 Agustus 2021
Pemerintah Terus Perluas dan Optimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers mengenai perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah terus memperluas cakupan dan mengoptimalkan penggunaan platform digital PeduliLindungi sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Tanpa disadari COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers mengenai perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini, Senin (30/08/2021) malam, secara virtual.

Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment) secara masif, serta melakukan percepatan vaksinasi, adalah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pengendalian pandemi.

“Penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform PeduliLindungi menjadi kunci jika kita tidak ingin mengulangi kembali masa-masa sulit yang lalu pada bulan Juli ketika kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar,” ujar Luhut.

Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, sarana olah raga, dan lainnya. Data Per 29 Agustus menunjukkan, total masyarakat yang melakukan skrining di PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang.

“Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” ungkap Luhut.

Fitur aplikasi ini, imbuh Luhut, akan ditingkatkan untuk mencegah orang yang terkonfirmasi positif berada di area publik yang berpotensi menularkan virus COVID-19 kepada orang lain.

“Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat, sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” tegasnya.

Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Lebih lanjut Menko Marves menyampaikan, seiring dengan pandemi yang semakin terkendali, penerapan protokol kesehatan, dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:

Pertama, kapasitas makan di tempat (dine-in) di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang sampai dengan 21.00.

“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas, di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tambah Menko Marves.

Ketiga, seluruh industri baik yang berorientasi domestik (nonesensial) maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi dua sif. Industri ini harus memiliki  Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dimiliki dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR code PeduliLindungi.

“Untuk sementara, [sektor] critical akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” pungkas Luhut.  (TGH/AIT/UN)

#Kemenko Marves
Berita terkait: > Peninjauan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Secara Pintu ke Pintu, 31 Agustus 2021, di Kampung Pengampaan, Kec Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat > Kunjungan ke Cirebon dan Kuningan, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Bendungan > Tren Kasus COVID-19 Menurun, Menkes: Tetap Harus Hati-Hati dan Waspada > Airlangga: Mobilitas di Sejumlah Wilayah Luar Jawa-Bali Perlu Terus Ditekan > PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Luhut: DIY dan Bali Level 4, Semarang Level 2
ADVERTISEMENT

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers mengenai perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah terus memperluas cakupan dan mengoptimalkan penggunaan platform digital PeduliLindungi sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Tanpa disadari COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers mengenai perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini, Senin (30/08/2021) malam, secara virtual.

Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment) secara masif, serta melakukan percepatan vaksinasi, adalah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pengendalian pandemi.

“Penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform PeduliLindungi menjadi kunci jika kita tidak ingin mengulangi kembali masa-masa sulit yang lalu pada bulan Juli ketika kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar,” ujar Luhut.

Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, sarana olah raga, dan lainnya. Data Per 29 Agustus menunjukkan, total masyarakat yang melakukan skrining di PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang.

“Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” ungkap Luhut.

Fitur aplikasi ini, imbuh Luhut, akan ditingkatkan untuk mencegah orang yang terkonfirmasi positif berada di area publik yang berpotensi menularkan virus COVID-19 kepada orang lain.

“Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat, sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” tegasnya.

Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Lebih lanjut Menko Marves menyampaikan, seiring dengan pandemi yang semakin terkendali, penerapan protokol kesehatan, dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:

Pertama, kapasitas makan di tempat (dine-in) di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang sampai dengan 21.00.

“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas, di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tambah Menko Marves.

Ketiga, seluruh industri baik yang berorientasi domestik (nonesensial) maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi dua sif. Industri ini harus memiliki  Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dimiliki dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR code PeduliLindungi.

“Untuk sementara, [sektor] critical akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” pungkas Luhut.  (TGH/AIT/UN)

#Kemenko Marves
Berita terkait: > Peninjauan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Secara Pintu ke Pintu, 31 Agustus 2021, di Kampung Pengampaan, Kec Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat > Kunjungan ke Cirebon dan Kuningan, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Bendungan > Tren Kasus COVID-19 Menurun, Menkes: Tetap Harus Hati-Hati dan Waspada > Airlangga: Mobilitas di Sejumlah Wilayah Luar Jawa-Bali Perlu Terus Ditekan > PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Luhut: DIY dan Bali Level 4, Semarang Level 2
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemakai Narkoba di Kedaung Pamulang Tangsel Ditangkap Polisi

Next Post

Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

30 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved