Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan PP 7/2021, Berikan Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM

kabarbanten.com
27 Februari 2021
Pemerintah Terbitkan PP 7/2021, Berikan Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip dari laman Kemenkop UKM.

Teten mengatakan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” ujarnya.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.  Mengenai poin ini, Teten mengatakan Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ujarnya.

Teten juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on-off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, Pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurutnya, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri SKB dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP ini berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (HUMAS KEMENKOP UKM/UN)

#Kemenkop UKM
Berita terkait: > Fadjroel Rachman: Presiden Tempatkan Pemuda di Garis Depan Menuju Indonesia Maju > Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 > Menkominfo: Konektivitas Digital Akselerator Transformasi dan Reaktivator Pemulihan Ekonomi Nasional  > Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2021 Catatkan Surplus 1,96 Miliar Dolar AS > Wapres Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Bagi Atlet di Istora Senayan, Jakarta
ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip dari laman Kemenkop UKM.

Teten mengatakan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” ujarnya.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.  Mengenai poin ini, Teten mengatakan Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ujarnya.

Teten juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on-off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, Pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurutnya, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri SKB dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP ini berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (HUMAS KEMENKOP UKM/UN)

#Kemenkop UKM
Berita terkait: > Fadjroel Rachman: Presiden Tempatkan Pemuda di Garis Depan Menuju Indonesia Maju > Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 > Menkominfo: Konektivitas Digital Akselerator Transformasi dan Reaktivator Pemulihan Ekonomi Nasional  > Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2021 Catatkan Surplus 1,96 Miliar Dolar AS > Wapres Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Bagi Atlet di Istora Senayan, Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Fadjroel Rachman: Presiden Tempatkan Pemuda di Garis Depan Menuju Indonesia Maju

Next Post

Presiden: Puncak Harlah NU Momentum Eratkan Persaudaraan

Related Posts

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Walikota Benyamin Davnie Serahkan Banmas Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Tangsel

Walikota Benyamin Davnie Serahkan Banmas Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Tangsel

27 Mei 2026
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban

27 Mei 2026
Iduladha 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Perkuat Kepedulian Sosial

Iduladha 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Perkuat Kepedulian Sosial

27 Mei 2026
Benyamin Davnie: Iduladha Mengajarkan Nilai Pengorbanan, Kepedulian Sosial, dan Gotong Royong

Benyamin Davnie: Iduladha Mengajarkan Nilai Pengorbanan, Kepedulian Sosial, dan Gotong Royong

27 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved