Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 19 April 2021

kabarbanten.com
5 April 2021
Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 19 April 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (05/04/2021) sore.

Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (05/04/2021).

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Ketua KPCPEN memaparkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” terangnya. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (05/04/2021) sore.

Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (05/04/2021).

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Ketua KPCPEN memaparkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” terangnya. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Menteri Koperasi dan UKM: Peningkatan Rasio Kredit Akan Dorong UMKM untuk Naik Kelas

Next Post

Menko PMK: Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan Pastikan Stok Pangan di Tangsel Aman

Pilar Saga Ichsan Pastikan Stok Pangan di Tangsel Aman

7 Maret 2026
Sekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang

Sekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang

5 Maret 2026
Pilar Saga Ichsan: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Pilar Saga Ichsan: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

5 Maret 2026
Benyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga

Benyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga

5 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved