Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemegang SK Residen 1956 Belum Mewakafkan, 2 DKM di Batusari Gelisah

kabarbanten.com
22 April 2021
Pemegang SK Residen 1956 Belum Mewakafkan, 2 DKM di Batusari Gelisah

Kabarbanten.com- Lantaran belum menerima tanah wakaf, dua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang gelisah.

Pasalnya, tanah yang diatasnya berdiri bangunan masjid belum mendapatkan wakaf tanah dari pemegang Surat Keputusan (SK) Residen-Djakarta 1956 atas tanah Titisara yang berlokasi di Kelurahan Batusari dan Batujaya (dahulu Kelurahan Batuceper), Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DKM Jamie’ Darusalam, Ust.H. Hasbullah, Rabu, 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasbullah, sampai saat ini Masjid Jamie’ Darusalam sama sekali belum memiliki akta atau sertifikat karena tanah yang memiliki luas sekitar 3000 meter persegi ini belum menerima wakaf tanah dari yang bersangkutan.

“Kita ingin tanah yang diatasnya berdiri masjid ini bisa diwakafkan oleh pemilik SK Residen. Sebab, jika belum diwakafkan tentunya akan menghambat aktifitas yang berhubungan dengan kemajuan masjid,” kata Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemegang SK Residen. Tujuannya adalah agar masjid ini memiliki kejelasan atas tanah demi kepentingan khalayak luas.

“Pemilik SK memberi tahu tentang tanah Titisara dan tanah dari masjid ini merupakan salah satu bagian dari tanah Titisara. Sebab, orangtua (almarhum) dari pemegang SK Residen adalah pemilik tanahnya,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DKM Masjid Mururohman, Ust.H. Faiz Fikri bahwa Masjid yang berlokasi di RT 02/05 Kelurahan Batusari ini juga belum menerima wakaf tanah dari pemegang SK Residen 1956, sehingga tempat ibadah ini belum memiliki sertifikat.

“Sertifikat tanah sangat penting bagi kami.
Kami pun sering berkomunikasi dengan pemegang SK agar tanah ini bisa secepatnya diwakafkan sehingga bisa dibuatkan sertifikat. Sebab, jika belum diwakafkan maka sertifikat tidak akan jadi,” papar Faiz seraya menambahkan, dengan terhambatnya wakaf tanah ini, maka segala bentuk kegiatan akan terhambat seperti pembangunan masjid yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

“Kalau ingin meminta bantuan dari pemerinta tentunya harus membuat proposal dan mencantumkan akta atau sertifikat tanah. Untuk itu, kami dari pengurus masjid memohon kepada pemegang SK untuk memberikan wakaf tanah,” jelasnya.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share7Tweet5SendShare
Previous Post

Kabid Humas: Polda Banten Siapkan 16 Titik Posko Penyekatan Larangan Mudik

Next Post

Menkeu: Kinerja Perekonomian Maret 2021 Terus Melanjutkan Tren Positif

Related Posts

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved