Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus melakukan berbagai inovasi dan upaya mewujudkan transformasi digital dalam setiap pelayanan. Termasuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula BSSN, Depok Jawa Barat pada Selasa (28/02).
Usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin mengatakan bahwa Diskominfo terus melakukan inovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal. Termasuk pelayanan berbasis digital.
“Sesuai arahan dari pak Wali Kota, bahwa 2024 layanan publik kita 100 persen harus online, itu yang menjadi target, dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), jadi kita akan terus lakukan yang mendukung hal-hal tersebut,” katanya.
Untuk itu, dalam ruang lingkup kerja sama kali ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah. Lalu penerbitan sertifikat elektronik.
“Serta pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, dan SDMnya juga diperhatikan soal peningkatan kompetensinya dalam pemanfaatan sertifikat elektronik,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris utama BSSN Y.B.Susilo Wibowo menyampaikan harapannya atas kerja sama yang dilakukan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar layanan sertifikat elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan sertifikat elektronik tidak hanya tanda tangan elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya. (red/fid)