Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Sebut Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Bisa Dibatalkan

Namun, pembatalan putusan itu hanya mungkin jika Mahkamah Kehormatan (MK) menemukan pelanggaran kode etik pada hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.

kabarbanten.com
3 November 2023
Pakar Sebut Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Bisa Dibatalkan

Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menilai putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan.

 

Namun, pembatalan putusan itu hanya mungkin jika Mahkamah Kehormatan (MK) menemukan pelanggaran kode etik pada hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

 

“Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” ucap Fauzan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

 

Putusan nomor 90 dikeluarkan merespons permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

 

Dalam putusan itu, MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

 

Putusan itu membuka jalan bagi putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

 

Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar saat ini berstatus sebagai besan Jokowi atau paman Gibran.

 

Keputusan itu berbuntut panjang. Sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.

 

MKMK pun dibentuk. Ketuanya, eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Saat ini, perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK itu tengah diselidiki. Sidang pendahuluan telah digelar.

 

Bila merujuk pada hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, menurut Fauzan, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum.

 

Namun, proses hukum di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan nomor 90. Jika mengutamakan aspek moralitas, Fauzan berkata, bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia.

 

“MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” kata Fauzan.

 

Fauzan mengatakan, MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan nomor 90 meskipun hakim MK terbukti melanggar etika. Namun, ia berharap MKMK membuat terobosan dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan.

 

“Pembatalannya ada dua cara. Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan.

 

Aspirasi agar putusan MK dibatalkan juga disuarakan hukum tata negara Denny Indrayana. Dalam sebuah rilis pers, Denny berharap MKMK berani membatalkan putusan nomor 90 jika menemukan pelanggaran etika hakim dalam proses pengambilan putusan.

 

Ia juga meminta agar putusan terhadap dugaan pelanggaran etika para hakim MK dikeluarkan sebelum 8 November 2023 atau batas akhir pendaftaran capres-cawapres. Dengan begitu, pihak terkait, baik itu KPU, koalisi parpol, maupun pasangan Prabowo-Gibran, bisa menyiapkan diri merespons putusan.

Tags: IndonesiaMahkamah KonstitusiMKNasional
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Kutai Barat

Next Post

Tangsel Sejiwa Fest 2023 Digelar 11-12 November, Pilar: Akan Ada Fourtwnty, The Changcuters, Hingga David Bayu

Related Posts

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan
Nasional

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

kabarbanten.com
17 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia
Nasional

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

kabarbanten.com
14 Januari 2026
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN
Nasional

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

kabarbanten.com
1 Januari 2026
Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara
Nasional

Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara

kabarbanten.com
31 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman
Nasional

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

kabarbanten.com
25 Desember 2025
Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Panjatkan Doa dan Himpun Donasi bagi Korban Bencana Sumatera

kabarbanten.com
15 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

11 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved