Kabarbanten.com- Pada Operasi Zebra 2020 yang berlangsung pada (26/10/2020) hingga (8/11/2020), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang mengeluarkan suara bising.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan jajarannya bakal menggunakan sebuah alat ukur kebisingan pada Operasi Zebra kali ini. Nantinya, alat itu ditempelkan ke kendaran untuk mengukur ambang batas kebisingannya..
“Namanya Sound Leser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB). Karena ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dlm Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc desibel tahap pertama maks 90, tahap kedua maks 83,” jelasnya saat sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yg melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan diharapkan dinas tersebut menyiapkan dukungan alat dan personil yang mengoperasikannya untuk melaksanakan tindak pelanggaran knalpot bising atau racing,” ujarnya.
Diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc sampai 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB. (nad)