Bertempat di Sekretariat MPDN Kota Tangerang Selatan, Senin (20/02), Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang Selatan saksikan Serah Terima Protokol Notaris Airin Rachmi Diany kepada Rani Ridhayanthi.
Airin Rachmy Diany adalah Notaris di Kota Tangerang Selatan yang pindah ke Kota Jakarta, terhitung sejak Februari 2023.
Hadir di tempat kegiatan, Ketua MPDN Kota Tangerang Selatan, Natalia Pandiangan dan Wakil Ketua MPDN Kota Tangerang Selatan, Agus Suryana serta beberapa anggota.
Kegiatan dibuka oleh Sambutan Ketua MPDN Kota Tangerang Selatan yang menyampaikan tentang maksud dan tujuan kegiatan berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Menambahkan, Wakil Ketua MPDN Kota Tangerang Selatan yang juga Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Suryana, menghimbau agar Notaris yang menyerahkan protokol dan menerima Protokol tetap menjalin komunikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas dan dikonfirmasi di kemudian hari.
“Selamat menjalankan tugas di tempat yang baru semoga semakin sukses dan tetap amanah serta menjunjung kode etik Notaris”, katanya.
Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dari Protokol Notaris dari yang menyerahkan kepada yang menyerahkan.
Dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Saksi Saksi dari perwakilan masing-masing Notaris.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan jika Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM.
Adapun, Syarat pindah wilayah jabatan adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
Permohonan sendiri dapat diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris, yakni Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (red/fid)