TANGSEL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Kamis (15/4/2021).
Peresmian MPP ke-41 di Indonesia memiliki 212 jenis perijinan dan non perijinan dari 16 instansi.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan MPP ini merupakan integrasi sistem pelayanan perijinan di era digital, lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
“MPP Tangsel memiliki memiliki 212 jenis perijinan dan non perijinan dari 16 instansi. Diharapkan dengan berbagai unit pelayanan yang berkaitan perijinan seperti DPMTSP, Bapenda, Disdukcapil, imigrasi, BPN, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kementerian Agama, KPP Pratama, PLN, BJB dan PT PITS akan semakin mudah dan cepat menerbitkan perijinan usaha,” katanya.
Airin menambahkan fasilitas MPP Tangsel meliputi ATM center, klinik kesehatan, toilet, pojok baca, kafetaria, area bermain anak, dan ruang laktasi. Selain itu juga terdapat sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan serta disabilitas seperti guiding block, jalur landai, pegangan rambat, ruang tunggu khusus disabilitas, loket khusus disabilitas, dan parkir disabilitas.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengapresiasi kehadiran MPP Tangerang Selatan, harapannya mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Pengurusan izin tidak lagi dalam hitungan hari melainkan jam, mengenai izin investasi dan izin ekspor, semua pengurusan tidak boleh dipersulit,” katanya.
Kata Tjahjo, MPP merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga meningkatnya keyakinan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia.
“Negara-negara lain, sudah merasakan dampak baik dari reformasi birokrasi sehingga pemerintah dapat cepat melayani, memberikan perijinan dan cepat mengambil keputusan dalam kondisi apapun,” jelasnya.
“Jadi, reformasi birokrasi bukan hanya penyederhanaan birokrasi saja. Tetapi, mempercepat kualitas peningkatan sumber daya manusia, membangun tata kelola pemerintahan yang cepat mengambil inisiatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya MPP, sambungnya, merupakan bentuk aksi pemerintah daerah dalam memberikan kecepatan dalam pelayanan perijinan sehingga bisa menjadi jalan meningkatkan kepercayaan pemerintahan.
“Model kecepatan ijin inilah di negara-negara maju, yang akan ditiru dalam waktu cepat. Selain itu, pemerintah juga serius menyederhanakan birokrasi. Jadi, hadirnya MPP ini, bukan mengumpulkan pelayanan dalam satu gedung tetapi mengintegrasikan sistem pemerintahan baik pusat maupun daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, maupun swasta, dalam konsep ini layanan menjadi mudah dan lebih cepat. Masyarakat harus ditempatkan sebagai pelanggan yang perlu diberikan pelayanan yang memuaskan, cepat dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ucapnya. (RAY)