Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri (Ied) secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Ditegaskan Muhadjir, pelaksanaan ibadah salat berjemaah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri 1442H tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas di mana para jemaahnya saling mengenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyakarat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya. (DND/UN)
Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri (Ied) secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Ditegaskan Muhadjir, pelaksanaan ibadah salat berjemaah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri 1442H tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas di mana para jemaahnya saling mengenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyakarat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya. (DND/UN)