Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran

kabarbanten.com
5 Mei 2021
Mendagri Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (04/05/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya.

Adapun SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Dalam Negeri melalui tautan ini.

#Kemendagri
Berita terkait: > Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik di 381 Titik
> Kemenag: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
> Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik
> Hari Bangga Buatan Indonesia, Menkominfo: Wujud Keberpihakan Atas Produk Dalam Negeri
> Ketua Satgas Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Dukung Kebijakan Peniadaan Mudik
ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (04/05/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya.

Adapun SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Dalam Negeri melalui tautan ini.

#Kemendagri
Berita terkait: > Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik di 381 Titik
> Kemenag: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
> Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik
> Hari Bangga Buatan Indonesia, Menkominfo: Wujud Keberpihakan Atas Produk Dalam Negeri
> Ketua Satgas Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Dukung Kebijakan Peniadaan Mudik
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik

Next Post

Kemenag: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Dishub Tangsel Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025

Dishub Tangsel Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025

2 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved