Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi

kabarbanten.com
21 Mei 2021
Peniadaan Mudik, Menag: Mendahulukan Keselamatan Wajib Hukumnya

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers, Senin (19/04/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Ag

Menjelang Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi COVID-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/05/2021).

Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan panduan tersebut secara masih. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung);
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(HUMAS KEMENAG/UN)

#Kemenag
Berita terkait: > Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara di Bangun di Kawasan Industri Terpadu Batang
> Inilah Lima Prioritas Utama Kebijakan Fiskal Tahun 2022
> Indonesia Desak PBB Segera Ambil Tindakan Untuk Hentikan Kekerasan di Palestina
> Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif
> Pembukaan Festival Joglosemar: Artisan of Java, 20 Mei 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers, Senin (19/04/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Ag

Menjelang Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi COVID-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/05/2021).

Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan panduan tersebut secara masih. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung);
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(HUMAS KEMENAG/UN)

#Kemenag
Berita terkait: > Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara di Bangun di Kawasan Industri Terpadu Batang
> Inilah Lima Prioritas Utama Kebijakan Fiskal Tahun 2022
> Indonesia Desak PBB Segera Ambil Tindakan Untuk Hentikan Kekerasan di Palestina
> Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif
> Pembukaan Festival Joglosemar: Artisan of Java, 20 Mei 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara di Bangun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Next Post

Presiden Jokowi Dorong Pemimpin Negara Dunia Lakukan Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Vaksin Antarnegara

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved