Kabarbanten.com – Pada penghujung tahun 2021 lalu, DPRD Kota Tangerang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
Kelima raperda yang dimaksud adalah Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Raperda Perumda Pasar Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo berharap, pada 2022 ini raperda yang disahkan tersebut dapat berdampak positif terhadap kemajuan Kota Tangerang.
“Semoga Kota Tangerang makin lebih baik di tahun 2022 ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait raperda yang disahkan ini, DPRD telah menyampaikan segala apresiasi, catatan dan masukannya sebagai bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang.
“Arahnya untuk melakukan perbaikan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, ketika raperda ini disahkan pada 31 Desember 2021, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, berkat kolaborasi yang solid antara unsur legislatif dan eksekutif di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan di sepanjang tahun 2021.
“Salah satunya, menjadi kota terinovatif dalam ajang Innovative Government Award yang diadakan oleh Kemenpan RB sebagai kota terinovatif,” ujar Arief. (red)