Kabarbanten.com– Adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penyaluran dana bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial melalui Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang merupakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial jika kepala daerah (Walikota) memiliki tugas untuk memantau dan bertanggungjawab dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang membuat warga yang menerima bantuan dirugikan. Sebab, dalam proses penyalurannya dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang memegang kendali baik ditingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Seharusnya dalam kurun waktu sebulan sekali dilakukan evaluasi oleh Kepala Daerah (Walikota) dalam proses penyaluran baik itu BPNT maupun PKH. Apakah sudah sesuai atau tidak, apakah ada keluhan atau tidak,” kata Jimmi Simanjuntak, Rabu, 31 Maret 2021.
Jimmi menambahkan, seperti penerima BPNT yang selayaknya menerima bantuan dengan besaran yang telah ditentukan. Tapi, kenyataannya di lapangan jauh berbeda.
“Hal seperti ini seharusnya dikroscek oleh Walikota melalui dinas terkait, sehingga warga tidak ada yang dirugikan walaupun bantuan itu berasal dari pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah harus memantau. Dan, ini telah menciderai program dari pak Jokowi,” paparnya seraya menambahkan, tim koordinator bantuan sosial pangan daerah terdiri dari penanggungjawab (Walikota), Ketua (Sekretaris Daerah), dan Sekretaris (Kepala Dinas Sosial) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.
“Sedangkan dalam PKH, kepala daerah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan,” imbuhnya.
Akibat lemahnya pengawasan, kata Jimmi, para oknum melakukan kecurangan dengan memanfaatkan penerima bantuan sosial dengan memindahkan saldo rekening penerima bantuan sosial ke rekening pribadi lantaran kartu ATM milik penerima bantuan dipegang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Penerima BPNT seharusnya dengam leluasa membelanjakan bantuannya di e-Warong, tapi di Kecamatan Benda ada dugaan dikendalikan oleh oknum.
Selayaknya hal ini tidak terjadi karena Kota Tangerang merupakan daerah yang berkembang dan maju,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di PKH, dimana para penerima bantuan tidak bisa menikmati hasil yang maksimal dari Kementerian Sosial. Sebab, kartu ATM nya pun juga dipegang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Seharusnya para penerima bantuan bisa membelanjakan dana tersebut di e-Warong yang sudah tercatat dengan jelas. Namun, yang terjadi di Kecamatan Benda, baik penerima bantuan maupun pemilik e-Warong tidak bisa menikmati fasilitas yang telah diberikan,” pungkas Jimmi.(ydh)