Kabarbanten.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah akan memberikan sanksi kepada RT dan RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya yang mampu mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini.” tegas Walikota Tangerang.
Walikota menjabarkan, kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, dimana dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah,” ujar Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 17 Februari 2021.
Untuk itu, Pemkot Tangerang mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama – sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
“Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi,” imbuhnya.(ydh)