Kabarbanten.com – Jajaran Polsek Balaraja menangkap seorang warga Pontang Kabupaten Serang, MR (33) lantaran kedapatan mencuri ratusan ekor ayam potong.
MR (33) ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap 200 ekor ayam boiler di lapak milik korban yaitu Apipudin, dinihari Minggu (5/12/2021) sekira pukul 02.00 wib di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan ratusan ayam broiler.
“Pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari enam jam,” kata Kapolsek, Selasa, (7/12/2021).
Kata Kapolsek, awalnya korban datang ke lapak miliknya di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Balaraja dan melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka serta delapan box keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp. 7.664.480,- sudah tidak ada di lapak yang kemudian Apipudin sebagai korban datang ke Mapolsek Balaraja.
Berdasarkan laporan tersebut melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
“Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tutup Kapolsek. (RIK)