Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Korupsi Pembangunan Pasar, Kejari Kota Tangerang Tahan Tahan Empat Tersangka

kabarbanten.com
10 Mei 2022
Korupsi Pembangunan Pasar, Kejari Kota Tangerang Tahan Tahan Empat Tersangka

Kabarbanten.com – Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk.

Diketahui, pembangunan pasar tersebut memakan anggaran sebesar RpRp5.063579.000 pada tahun anggaran 2017.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan dengan didukung alat bukti yang kuat kita menetapkan empat tersangka,” kata Kajari Kota Tangerang, Erich Folanda saat jumpa pers pada Selasa, (10/5/2022).

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” ungkap Erich.

Erich mengatakan, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.

Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

“Selanjutnya AA memberi kuasa kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif,” papar Erich.

Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

“Dan untuk masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Erich. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi dan Rombongan Transit di Amsterdam Sebelum Terbang ke Washington

Next Post

Presiden dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Washington DC

Related Posts

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas
Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Tekankan 4 Percepatan Program Kesehatan Prioritas

Kabar Banten
22 Oktober 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Kabar Banten
22 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha
Kabupaten Tangerang

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Kabar Banten
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved