Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Tangsel Masa Bakti 2022-2027 dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, Selasa (30/05/2023) bertempat di Kampung Anggrek Cafe dan Resto, Serpong.
Usai pengukuhan, Kepala Kantor mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang sudah dikukuhkan, dan berharap pengurus BP4 dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi program-program dalam bidang penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan.
“Saat ini BP4 dihadapkan pada tantangan besar yaitu bagaimana meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang kokoh,” ujarnya.
Maka, sambungnya, pengurus harus dapat berupaya menurunkan angka perceraian baik di kalangan ASN maupun Non ASN di Kota Tangsel.
“Berdasarkan data, di awal tahun 2020, angka perceraian di Tangsel mencapai 1.987 kasus. Dan pasca Pandemi Covid 19, angka itu naik hingga 2.500 kasus,” paparnya.
Ditambahkannya, terdapat berbagai penyebab perceraian di masyarakat mulai dari urusan ekonomi hingga ketidakcocokan antar pasangan. Kasus perceraian tersebut tentunya akan berdampak kepada tumbuh kembang anak sebagai generasi yang akan datang.
“Kalau pasangan suami istri yang cerai ada 2.000 pasangan, lalu masing-masing punya anak tiga, nah dapat dibayangkan berapa anak yang menjadi korban,” tandasnya.
Untuk meminimalisasi kasus perceraian, tambahnya, maka harus dilakukan penguatan pendidikan keluarga. Salah satu langkah tersebut adalah dilakukan untuk menguatkan ketahanan keluarga. Dengan ketahanan keluarga, badai apapun bisa bertahan. Ketahanan mulai dari iman, moralitas, dan ekonomi.
Selepas pengukuhan, dalam acara tersebut juga langung dilaksanakan Rapat Kerja Pengurus untuk tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua terpilih KH. Juhana Zakaria, Wakil Ketua 1, Ahmad Syarif Hidayat (Kepala KUA Ciputat), dan Sekretaris, Rizki Waludin (Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel).
Di antara program kerja yang dihasilkan adalah menjalin hubungan dengan Pemerintah Kota Tangsel, Pengadilan Agama, dan pihak terkait lainnya seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan mediasi, bimbingan, dan perlindungan kepada pasangan yang bermasalah.
Diharapkan, kehadiran BP4 Kota Tangsel ini dapat membantu meningkatkan kualitas kesejahteraan keluarga, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. (afm/fid)