Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Wakaf

kabarbanten.com
30 November 2021
Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Wakaf

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf di Kota Tangerang Selatan, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangsel.

Turut hadir pada acara tersebut Kasi Bimas Islam, Ade Sihabuddin, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, para Kepala KUA, dan Para Nadzir di Kota Tangsel.

Kepala Kantor yang hadir selaku Narasumber dalam acara tersebut menjelaskan pengelola wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004.

“UU Nomor 41 Tahun 2004 ini bisa menjadi salah satu acuan bahwa semua nazhir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak ada aturan sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum.

“Tugas pokok Nazir Wakaf, antara lain mengelola tanah wakaf, melindungi tanah wakaf, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.

“Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya Nadzir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional. Kemenag Tangsel lewat KUA nya selalu siap melakukan pembinaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama sosial, ajaran-ajarannya selalu berorientasi kepada kemaslahatan sosial.

“Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang Islam yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan sosial. Islam sebagai agama universal, rahmatan lil ’aalamin, memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner. Hal ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar Islam, termasuk, bagaimana Islam menerangkan fungsi kedudukan harta, cara, dan etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkannya”, jelasnya.

Ditambahkannya, Islam sangat konsen mengatur agar harta kekayaan dapat memberikan kebaikan secara umum dan tidak jatuh pada hal-hal yang bersifat mubazir dan maksiat. Karena dalam fiqh Islam kita mengenal syari’at zakat, baik zakat maal maupun fitrah, infaq, shadaqah biasa dan sedekah paten yang dikenal dengan wakaf.

“Konsep Wakaf merupakan alternatif bagi kehidupan berbangsa Indonesia saat ini yang mengalami keterpurukan ekonomi. Kesenjangan sosial akan semakin jauh jika praktek pengelolaan dan pemberdayaan zakat ataupun wakaf tidak terealisir di masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di sebuah Negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia merupakan suatu keprihatinan,” tambahnya.

Ia memberi contoh salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini yaitu bentuk Wakaf Uang. Wakaf dalam bentuk uang menurutnya sebagai salah satu pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar-menukar saja, tapi lebih dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain.

ADVERTISEMENT

“Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya untuk dikembangkan karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional, yaitu wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan,” imbuhnya.

Kasi Bimas Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, mengatakan hasil dari pembinaan ini akan dipublikasikan khususnya kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel, baik PNS maupun Non PNS, agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas di kota Tangerang Selatan.

“Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembebasan lahan wakaf, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terkait tanah wakaf. Di sinilah peran Kementerian Agama beserta jajaran di bawahnya untuk ikut memberi penjelasan kepada masyarakat agar mengerti dan pada akhirnya terjadi kesepakatan”, tutupnya. (afm/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kabid Humas Polda Banten Ikuti Meeting Lomba Orasi Unjuk Rasa

Next Post

Sulap Ruang Tunggu Jadi Pameran Seni, Eka Hospital Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes

Related Posts

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus
Tangerang Selatan

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

kabarbanten.com
23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel
Tangerang Selatan

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa
Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Tangerang Selatan

HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

kabarbanten.com
21 Oktober 2025
HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat
Tangerang Selatan

HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat

kabarbanten.com
21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved