TANGSEL – Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti tindak pidana senilai Rp 5,8 miliar dari 533 tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah menjelaskan, pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan hasil dari 533 tindak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana mulai dari narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, penipuan dan atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai,” kata saat pemusnahan di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Dari 533 jenis barang bukti yang dimusnahkan, jenis narkotika paling mendominasi.
“Ada narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, narkotika jenis sinte atau gorilla 512,0017 gram,” ucapnya.
Selain narkotika, tiga pucuk senjata api ilegal, ada lima senjata tajam, obat-obatan terlarang 3.268 butir, 280 buah telepon genggam, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.
“Bahwa nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp 5.889.948.793 dengan rincian narkotika jenis ganja senilai Rp 79.500.409, sabu senilai Rp 5.047.288.350, sinte atau gorilla Rp 10.240.034, uang palsu senilai Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai senilai Rp728.220.000,” terang Aliansyah.
“Khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp89.813.800,” tegasnya. (PHD)