Ilus – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,14 gram dalam tas.
Pria asal Kampung Pangarengan RT 001 RW 001, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial M ini dibekuk polisi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tangerang pada Minggu, (13/6/2031).
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, saat diketahui pelaku sudah bertransaksi sabu-sabu, polisi langsung menangkap penikmat barang haram tersebut.
“Setelah ditangkap tangan kemudian digeledah. Dari tas tersangka didapati 0,14 gram sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, (14/6/2021).
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui asal-usul sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Untuk sementara, tambah Wahyu, pihaknya menjerat oknum ASN itu dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Pelaku bisa terancam hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara” pungkasnya. (RIK)