Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kedapatan Bawa Barang Haram, Pengedar Sabu Diamankan Resnarkoba Polresta Tangerang

kabarbanten.com
27 Mei 2021
Kedapatan Bawa Barang Haram, Pengedar Sabu Diamankan Resnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan Sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,35 gram.

Selain itu, petugas pun mengamankan empat bungkus plastik klip bening sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil dengan berat bruto 2,32 gram, satu timbangan elektrik, satu buah tas pinggang orange, satu handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan satu handphone Nokia hitam.

ADVERTISEMENT

Adapun tersangkanya ialah ND alias Batak (41) warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 205 / V / 2021 / SPKT. tanggal 23 Mei 2021.

Saat ditemui, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya benar anggota resnarkoba Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gembor RT.001/005, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Kapolres, Rabu, (26/5/2021).

Kapolres menjelaskan saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang.

“Perbuatan ND alias Batak akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (RLS)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ratusan Lansia di Tigaraksa Divaksin Covid-19

Next Post

Wakil Walikota Tangsel Tinjau Vaksinasi Tahap Kedua di Teras Kota BSD

Related Posts

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Kabar Banten
5 Juni 2026
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana 2026
Kabupaten Tangerang

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana 2026

Kabar Banten
5 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

Kabar Banten
4 Juni 2026
Bupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
Kabupaten Tangerang

Bupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama

Kabar Banten
2 Juni 2026
Perayaan Waisak 2026 Berjalan Kondusif, Satpol PP Jaga 12 Vihara di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Perayaan Waisak 2026 Berjalan Kondusif, Satpol PP Jaga 12 Vihara di Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
1 Juni 2026
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia ke-118, 66 Warga Kurang Mampu Jalani Operasi Katarak Gratis di RSUD Tangerang
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia ke-118, 66 Warga Kurang Mampu Jalani Operasi Katarak Gratis di RSUD Tangerang

Kabar Banten
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

5 Juni 2026
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

5 Juni 2026
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved