Kasus intimidasi yang dialami Muhamad Yusuf, anggota Tim (Timses) sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, sedang didalami pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, pendalaman kasus tersebut dilakukan guna mendapati bukti-bukti secara komprehensif.
Angga mengatakan hingga saat ini tim kuasa hukum pasangan calon Ben – Pilar bukan melayangkan laporan polisi melainkan permohonan bantuan hukum kepada Polres Tangsel.
“Itu bukan laporan, itu permohonan bantuan hukum. Jadi bukan laporan dia ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk permohonan bantuan hukum,” kata Angga saat dikonfirmasi, Tangsel, Sabtu (7/11/2020).
Angga menuturkan guna mendalami kasus tersebut pihaknya telah memanggil beberapa saksi maupun pelapor.
Menurutnya, proses pengumpulan data dari saksi dan pelapor akan terus dilakukan pihaknya guna mendapati bukti secara komprehensif dari kasus intimidasi tersebut.
“Itu sudah kami panggil untuk klarifikasi terhadap yang memohon bantuan hukum jadi masih proses lidik. Nanti kami panggil di minggu depan ini untuk kami klarifikasi,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ben – Pilar resmi melaporkan aksi intimidasi yang dialami seorang anggota tim suksesnya saat sedang memasang alat peraga kampanye di kawasan Jalan Dr. Setiabudi, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum Tim Pemenangan Ben – Pilar, Imam Fachrudin mengatakan laporan itu resmi dilayangkan pihaknya kepada Polres Kota Tangsel.
Menurutnya aksi yang dialami seorang tim suksesnya (timses) itu telah memiliki unsur pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Itu kan bentuk intimidasi ya. Intimidasi kan dalam Pilkada itu menurut saya buruk itu. Jadi budaya yang buruk melakukan intimidasi terhadap tugas-tugas Pilkada. Ini kan tugas-tugas Pilkada yang memang melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana masyarakat bisa cerdas untuk memilih calon siapa,” kata Imam saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Senin (2/11).
Usai laporan tersebut diterima, kata Imam, pihak kepolisian bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya dalam proses penyelidikan itu pihaknya bakal menyertakan sejumlah saksi di lapangan maupun bukti terkait aksi intimidasi tersebut.
“Nanti akan ada saksi-saksi nya. Mungkin beberapa termasuk (petugas lain-red) yang ada ditempat kejadian itu. Karena kita akan melakukan olah TKP juga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Muhamad Yusuf, timses paslon Ben-Pilar dilarikan ke RSU Kota Tangsel oleh para kerabat dan keluarganya karena ditabrak motor di Jalan Dr. Setiabudi, Pamulang, Kota Tangsel, pada Jumat (30/10/2020) saat memasang alat peraga kampanye.