Kabarbanten.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan dan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.
Serahterima tanggungjawab ini dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S menerangkan, ada dua tersangka yang diserahterimakan yakni NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala) dan YY (Penyedia Jasa).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, maka Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang untuk dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya,” kata Bayu, Selasa, 4 Mei 2021.
Disisi lain, Kajari Kota Tangerang telah menunjum Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan pada Pidsus. Disampaikan pula bahwa tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang, sedangkan untuk tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor.
Langkah tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap disalah satu rumah sakit di kawasan Tangerang.(ydh)