SERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya diberlakukan di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Namun, belakangan kasus positif Covid-19 terus melonjak.
Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September akan memberlakukan PSBB tidak hanya di Tangerang raya saja. Namun, 5 kabupaten/kota, lainnya, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang juga akan diberlakukan PSBB.
Wahidin mengambil kebijakan PSBB di semua wilayah setelah mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H, Minggu (6/9) yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.
Seperti diketahui jika zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi. Lalu 1.9 – 2.4 merupakan zona oranye risiko sedang, 2,5 – 3,0 zona kuning risiko rendah serta zona hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas Gubernur Banten.
Sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.
Untuk diketahui, Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid,
sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut off data 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten.
Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja.(rls)